Bandung (tirasbhayangkara.com) — Penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang dilaporkan ke Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, mendapat perhatian dari tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban.
Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/481/VII/2026/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 21 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan uraian dalam dokumen pendampingan hukum, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan Bukanegara, RT 001/RW 001, Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam laporan disebutkan, terlapor yang disebut berinisial SUHE dan kawan-kawan diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor disebut mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri.
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Maha Rindu Kasih (KH-MARKAS), Sangalui Zalukhu, menyampaikan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan tetap bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani perkara tersebut.
«“Kami meyakini pihak penyidik tetap obyektif dalam menangani perkara ini. Kami percaya aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam memproses setiap pihak yang nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Sangalui.»
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya pihak lain atau oknum yang diduga ikut terlibat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Prinsipnya, siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, kami berharap diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu harus dihormati pula,” tegasnya.
Sangalui menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami percaya APH bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berhadapan dengan siapa. Karena itu, kami optimistis perkara ini dapat ditangani secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun kebenaran seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Decky
Editor : Cikwo
Sumber Berita : Tiras Daerah














