Dana Penyertaan Modal Rp. 200.000.000,- BUMDes Pekon Marga Mulya Diduga Syarat Manipulatif

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS TB – Pencairan dana penyertaan modal Unit usaha BUMdes Pekon Marga Mulya sebesar Rp 100 juta yang di anggarkan melalui Dana desa (DD) pada tahun 2021 memasuki babak baru. Jum’at (1/12/2023)

Pasalnya, selain dana penyertaan modal yang telah di cairkan untuk Unit usaha BUMdes Pekon Marga Mulya sebesar Rp 100 juta yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2021, berdasarkan data, ditemukan dugaan bahwa Pekon tersebut pada tahun 2022 telah menganggarkan kembali dengan nilai yang sama.

Sementara itu, BUMdes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha yang dijalankan dan dikelola secara bersamaan oleh pemerintah Desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan asli desa.

Sehingga sistem pengelolaannya harus memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan hasil musyawarah dengan ditetapkan melalui peraturan desa dan di kelola oleh orang-orang yang berkompeten.

Namun lain Pekon lain juga persoalan, seperti BUMdes Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat yang sudah mendapatkan kucuran modal yang anggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2021 dan tahun 2022 dengan jumlah keseluruhan 200 juta rupiah diduga tidak transparan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media, BUMdes Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut menimbulkan banyak persoalan, mulai dari Unit usaha tidak ada izin, managemen, dan kurangnya inovasi untuk pengembangan usaha.

Dengan modal usaha yang begitu besar, seharusnya pihak Pekon melakukan kontrol dan bimbingan terhadap Badan Usaha Milik Desa yang di kelola oleh orang-orang yang telah di tunjuk nya

Diharapkan pihak-pihak terkait di pemerintah Kabupaten Tanggamus agar segera mengevaluasi kegiatan BUMdes Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.”Tutupnya.
(Suhaili)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sekda Lantik Camat Dan Sejumlah Pejabat Pemkab Tanggamus

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Berita Terbaru