TANGGAMUS TB – Pencairan dana penyertaan modal Unit usaha BUMdes Pekon Marga Mulya sebesar Rp 100 juta yang di anggarkan melalui Dana desa (DD) pada tahun 2021 memasuki babak baru. Jum’at (1/12/2023)
Pasalnya, selain dana penyertaan modal yang telah di cairkan untuk Unit usaha BUMdes Pekon Marga Mulya sebesar Rp 100 juta yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2021, berdasarkan data, ditemukan dugaan bahwa Pekon tersebut pada tahun 2022 telah menganggarkan kembali dengan nilai yang sama.
Sementara itu, BUMdes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha yang dijalankan dan dikelola secara bersamaan oleh pemerintah Desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan asli desa.
Sehingga sistem pengelolaannya harus memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan hasil musyawarah dengan ditetapkan melalui peraturan desa dan di kelola oleh orang-orang yang berkompeten.
Namun lain Pekon lain juga persoalan, seperti BUMdes Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat yang sudah mendapatkan kucuran modal yang anggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2021 dan tahun 2022 dengan jumlah keseluruhan 200 juta rupiah diduga tidak transparan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, BUMdes Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut menimbulkan banyak persoalan, mulai dari Unit usaha tidak ada izin, managemen, dan kurangnya inovasi untuk pengembangan usaha.
Dengan modal usaha yang begitu besar, seharusnya pihak Pekon melakukan kontrol dan bimbingan terhadap Badan Usaha Milik Desa yang di kelola oleh orang-orang yang telah di tunjuk nya
Diharapkan pihak-pihak terkait di pemerintah Kabupaten Tanggamus agar segera mengevaluasi kegiatan BUMdes Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.”Tutupnya.
(Suhaili)














