
Oku Timur Tirasbhayangkara.com. Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Oga Komring Ulu Timur (Okut), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Di duga menuai banyak masalah.
Sebagai pengelola keuang dan aset, BPKAD harus bersifat independen serta paham tugas pokok dan fungsi (Tufoksu) dan harus tranfaransi serta akuntabel menjalankan tugas. Jangan sampai terkesan melindungi organisasi pemerintah daerah (OPD).
Pada saat di pertanyakan, pihak BPKAD harus bisa memaparkan sesuai wewenangnya. Sebagaimana tertuang dalam undang-undang no.14 tahun.2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Riyanto ketua lembaga pemantau kinerja pemerintah republik Indonesia (LPKPI RI) & lembaga bantuan hukum (LBH LPKPI RI), dewan pimpinan wilayah (DPW) sumatra selatan (Sumsel). Menduga banyak permasalahan yang di tutupi oleh oknum BPKAD kabupaten oku timur.
Pasalnya jelas riyanto, saat hendak di konfirmasi keabsahan aset aset daerah yang di pergunakan oleh OPD kabupaten setempat. Selain keabsahan aset, apakah dugaan kerugian keuang negara sudah di kembalikan oleh masing masing OPD seperti yang di duga terjadi pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (PRKP) atau perkim, dan dana hibah pada Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten oku timur anggaran tahun 2021 lalu. Kepala badan (Kaban) Agustian Pahrimale.SH.,MM terkesan menghindar.
“Padahal staf resepsionis, mengatakan pak agus ada di dalam. Silahkan tunggu mas, pak agus masih ada tamunya, namun setelah satu jam menunggu pak agus enggan menemui tim media ini. Pak agus siap siap mau berangkat ke jakarta, jelas pak Budi kepala bidang (Kabid) keuangan Selasa 5 desember 2023.
Lanjut Riyanto, di hari yang sama kepala bidang (Kabid) aset Hardo Pranomo.,ST saat di dimintai keterangan bukti kepemilikan, 36 unit kendaraan roda empat (Mobil) yang tidak ada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Menurut Hardo Pranomo, BPKB mobil ada pada setiap masing masing OPD, tapi setelah ada audit dari BPK semua BPKB di serahkan oleh OPD ke BPKAD dan BPKB ada di dalam brangkas,”Kilahnya.
Disinggung soal bukti penyerahan BPKB tambah Riyanto, Hardo Pranomo tidak bisa memperlihatkan bukti penyerahan BPKB. Silahkan bapak tanya kepada pak agus pahrimale kepala badan (Kaban), sebab yang punya kuasa pak agus. Nanti akan saya perlihatkan jika sudah ada perintah dari beliau,”Tepis Kabid Aset.
Ditempat terpisah imbuh Riyanto, Zainal Abidin kepala dinas Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kabupaten oku timur di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu 06 desember, membantah tudingan hardo pramono kabid aset BPKAD jika BPKB mobil berada pada masing masing dinas.
“Semua surat surat berharga seperti BPKB dan sertifikat tanah dan bangunan, semua ada di BPKAD. Contohnya saat membayar pajak, perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) masing masing dinas harus membuat surat permohonan pengajuan pinjaman BPKB kepada BPKAD. Menurut Zainal Abidin kabid itu terkesan berkilah,”Tegasnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), badan pengawas keuangan (BPK) provinsi sumatra selatan (Sumsel). Serta hasil observasi di lapangan, yang berhasil di himpun lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI. Riyanto Mendesak aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian polres dan kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten oku timur segera melakukan menyelidikan penyidikan serta memeriksa dan memanggil pihak yang terlibat,”Pinta Riyanto.
“Selain APH Riyanto juga berharap, Bupati Ir.H Lanosin.,ST. Segera melakukan penertiban aset aset milik pemerintah kabupaten oku timur. Seperti yang di beritakan sebelumnya.”Tutupnya. (tim/red)














