OKU TIMUR-Tirasbhayangkara.com. Dugaan skandal perselingkuhan oknum pegawai Bawaslu Kab. Oku Timur kian mengerucut pasalnya oknum tersebut tidak memberikan klarifikasi baik bahkan menantang laporkan wartawan melalui salah satu portal berita Media Online.
Perlu diketahui kode etik pegawai Bawaslu sudah tertuai dalam Peraturan badan pengawas Pemilihan umum RI Nomor 6 tahun 2017 tentang kode etik pegawai Bawaslu Pasal 8 Etika dalam bermasyarakat meliputi, poin (A) mewujudkan pola hidup sederhana, poin (F) tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai dan Pasal 12 Etika terhadap diri sendiri meliputi, Poin (G) menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Poin (J) tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian.
Sangat di sayangkan dugaan prilaku menyimpang yang dilakukan oknum pegawai Bawaslu Kab. Oku Timur jelas mencoreng institusi pemerintahan khususnya Bawaslu Kab. Oku Timur.
Disisi lain ketua Bawaslu Kab. Oku Timur saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan atau panggilan WhatsApp sampai saat ini tidak memberikan klarifikasi apapun, bahkan pada saat media ini mendatangi kantor Bawaslu Kab. Oku timur pada hari Selasa 13 Agustus 2024 tepatnya pukul 09.15, Sunarto Ketua Bawaslu Oku Timur tidak berada dikantor.
Melalui staf Bawaslu saat di konfirmasi media dikantor bawaslu Kab. Oku timur prihal sanksi dan tindakan apa yang akan di terapkan ketika ada prilaku anggota yang diduga menyimpang staf Bawaslu mengatakan tidak bisa menjawab pertanyaan.
“Aku gak bisa mastikan, aku gak bisa jawab pertanyaan itu”
Saat di pertanyakan prihal apa tanggapan ketua Bawaslu yang pada saat itu melalui telpon kepada staf mengatakan gak komen.
“Gak ini gak memberi jawaban, kan aku bilang ada wartawan mau klarifikasi, trus kata beliau intinya dia gak comen” (kata salah satu staf Bawaslu yang di telpon ketua Bawaslu Oku timur).
Berdasarkan data yang dimiliki media ini Didalam status media sosial wanita yang diduga menjadi selingkuhan oknum pegawai Bawaslu tersebut juga tidak mencerminkan rasa bersalah.
“Di viralin sama media ??? Sudah biasa dari jaman dulu dikota besar menjadi konsumsi publik, apalagi sangkut pautnya motif pribadi, aku sudah biasa hidup dikota disenggol gak mempan mental menyala”( ujar wanita yang di duga mempunyai hubungan gelap dengan Oknum pegawai Bawaslu).
Disisi lain oknum pegawai Bawaslu tersebut juga pernah berusaha menemui wartawan ruanginvestigasi.com melalui seseorang insial BU adanya dugaan percobaan pemberian sejumlah uang juga sudah dilakukan. ( 8 Agustus 2024).
“Saya minta tolong kerjaan ini kerjaan adik, Ini ada amanah duit sejuta dari beliau (OEW), tolong kamu terima uangnya, jangan kamu nial besar kecil uangnya sebab persahabatan kita tidak hanya sampai disini. Bsok atau lusa ada kegiatan kita bisa saling membantu, intinya tak kenal maka tak sayang (Ujar BU) yang mengaku sebagai saudara OEW salah satu komisioner bawaslu Oku Timur.
Ditempat berbeda menanggapi berita yang sedang viral Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (LPKPI RI) dan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (LBH LPKPI RI) dewan perwakilan daerah (DPW) sumatra selatan (Sumsel) Riyanto angkat bicara.
Riyanto menjelaskan, beredarnya pemberitaan vidio mesra dan foto saat berada di hotel OEW komisioner bawaslu dengan wanita bukan istri sahnya, hal itu tentu akan mencoreng nama baik bawaslu.
Sebagai lembaga independen seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap publik dan meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat, sebagaimana masyarakat mengetahui bahwa Bawaslu lembaga pengawas pemilihan Umum yang semestinya dapat meningkatkan suasana kondusif agar pemilihan kepala daerah (Pilkada), kabupaten ogan komring ulu timur (Okut), provinsi sumatra selatan (Sumsel) dapat berjalan lancar tampa halangan suatu apapun,”Ujar Riyanto.
“Dalam waktu dekat ini lanjut Riyanto, akan melaporkan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). Lembaga LPKPI sedang mempersiapkan data data yang untuk di jadikan bahan laporan di DKPP.”Tutup Riyanto. (Tim/red)















