LAMPUNG SELATAN TB – Dana Desa mengalir dalam jumlah yang fantastis diseluruh tanah air, untuk itu pengawasan masyarakat mesti lebih dapat dioptimalkan, agar potensi ketidak transparanan dapat terhindari.
Karena pembangunan desa resmi menjadi perhatian utama bagi pemerintah, harapannya tidak ada lagi desa yang tidak berkembang. Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 diresmikan untuk meningkatkan marwah desa dan ini menjadi dampak maju berkembangnya desa.
Undang – Undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan pembangunan disetiap desa. Selain DD, desa juga menerima sejumlah anggaran melalui berbagai sumber, antara lain dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Demikian yang disampaikan “J” salah seorang masyarakat Desa Sabah Balau kepada team tirasbhayangkara.com. (15/02)
Masih menurut “J”, manfaat anggaran DD tersebut, untuk meningkatkan kemajuan desa dan kemakmuran masyarakat desa, maka instansi terkait harus berinisiatif melakukan kajian pengelolaan keuangan desa, ini dilakukan untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan sekaligus mengawasi penyalurannya bersama masyarakat, sebab besarnya dana yang dikelola bila tidak diimbangi dengan kemampuan manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat tentu akan mudah terjadi ketidak transparanan dan juga korupsi. “Jelasnya.
“Saat ini kita melihat pada aspek tata laksana, transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggung jawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar, dan sangat rawan manipulasi serta APBDes yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan Desa.
Berdasarkan regulasi yang ada, mekanisme penyusunan APBDes dituntut dilakukan secara partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, namun tidak selamanya kualitas rumusan APBDes yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan prioritas dan kondisi desa terdebut.
“Seperti contoh pengelolaan Dana Desa (ADD) di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, pada tahun anggaran 2020-2021 diduga kuat adanya manipulasi tentang realisasi dan pelaporan. Pasalnya Dana Desa (ADD) yang seharusnya dibangunkan ditahun 2021 tetapi tidak dilaksanakan, kalaupun ada pembangunan yang sudah dilaksanakan akan tetapi tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya. “Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sukadi selaku Sekdes Desa Sabah Balau saat disambangi team tirasbhayangkara.com dikediamannya mengakui bahwa memang masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan, dan saat ini kan masyarakat sudah mengetahui, dan ini juga sudah menjadi tugas instansi yang terkait untuk melakukan pengawasan.
“Iya bang saya akui bahwa memang masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan, saat ini masyarakat sudah mengetahuinya semua yang terjadi di desa ini, jadi harapan saya dan juga masyarakat supaya pihak instansi yang terkait bisa melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh, dan sekaligus memberikan ketegasan, apa bila memang ditemukan adanya indikasi penyimpangan terapkanlah sanksi yang sesuai dengan regulasinya, saya secara peribadi tidak mendukung hal-hal yang memang dianggap menyimpang dari aturan. “Tegasnya.
“Saya juga sudah banyak mendapatkan berbagai macam pertanyaan dari masyarakat dan para tua-tua kampung terkait sistem kerja inspektorat Lampung Selatan yang seakan-akan tidak serius dalam melaksanakan tugas, adanya persoalan ini masyarakat pun ikut berharap agar ada penyelesaian dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, masyarakat butuh ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan, bukan main kucing-kucingan. “Tutupnya. (Lison/team)














