Lampung Selatan, – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) ramai di perbincangkan.
Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pelaksanaannya di atur dalam peraturan menteri ATR/BPN nomor 6 Tahun 2018 serta mengacu pada surat keputusan bersama ( SKB ) Tiga menteri yang mengatur batas maksimal pembiayaan persiapan yang dapat di bebankan kepada masyarakat. Lain halnya yang di alami fransiscus suropati ;saya sudah mengeluarkan biaya 2 juta untuk satu surat sampai saat ini belum juga saya Terima sertifikatnya, ( ucap fransiskus ) dan karna ini tidak ada titik terangnya ahirnya saya melaporkan kejadian ini.
Surat tanda laporan pengaduan ;nomor SKTLP/05/V111/2026/SPK /polsek Tanjung Bintang /polres lampung selatan/polda lampung Telah melaporkan adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik pengadu fransiscus suropati yang di duga di lakukan oleh pihak desa sabah- balau ,dugaan penggelapan tersebut bermula dengan adanya penawaran pembuatan sertifikat melalui program prona yang di adakan oleh BPN lampung selatan.
pada saat itu pengadu mengajukan 2 bidang tanah yang berada di wilayah desa sabah balaiu ,lalu pengadu memberikan dokumen Asli berupa surat sporadik tertamggal 29 november tahun 2017 setelah di berikannya dasar untuk pembuatan sertifikat pelapor tinggal menunggu hasil jadinya sertifikat namun hingga hari ini sertifikat tau juga di berikan.
Hingga brita pengaduan ini di terbitkan belum ada jawban dari pihak desa sabah balau.
Penulis : Alision
Editor : Redaksi














