
Oku Timur. Tirasbhayangkara.com. Duggan lakukan tindak pidana korupsi, anggaran dana tunjangan sewa rumah, dan sewa mobil 41 oknum dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten ogan komring ulu timur (Okut), provinsi sumatra selatan (Sumsel), secara resmi telah di laporkan lembaga pemantau kinerja pemerintah republik Indonesia (LPKPI RI) & lembaga bantuan hukum (LBH LPKPI RI), kepada kejaksaan tinggi (Kajati) Sumsel.
Pada Jum’at 01 desember 2023, Riyanto ketua lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI. Kepada media ini menjelaskan, lembaga kami secara resmi telah melaporan duggan korupsi anggaran tunjangan DPRD kabupaten oku timur tahun anggaran 2021 lalu.
Riyanto sangat menyayangkan, pada saat wabah corona covid deseasi (Covid-19) melandang negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), oknum pemerintah kabupaten oku timur terkesan mementingkan diri pribadi.
“Pada tahun 2021 lalu, pemerintah pusat, kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa (Pemdes) sedang menanggulangi covid-19. Namun berbeda yang terjadi di kabupaten oku timur. Oknum pemerintah setempat malah membuat peraturan bupati (Perbup) nomor.26 tahun.2021, untuk menambah tunjangan DPRD oku timur,”papar Riyanto.
Dalam Perbup, Lanjut Riyanto terkesan akal akalan oknum organisasi pemerintah daerah serta kepentingan oknum DPRD kabupaten oku timur. Diduga Perbup sebagai dalih, agar dapat menikmati dana anggaran tunjangan perumahan dan transfortasi 41 DPRD dengan nominal yang sangat pantastis sebesar Rp, 4.141.400.000.
Masih dikatakan Riyanto, seharusnya sebelum perbup di sahkan serta di undangkan DPRD, Bupati dan pemerintah setempat mengkaji ulang peraturan tersebut.
“Sebab perbup yang melibatkan beberapa OPD, Bupati dan para DPRD kabupaten setempat. Jangan kesannya ugal ugalan membuat aturan tampa menimbang dan memperhatikan, kondisi masyarakat oku timur yang pada saat itu masih masa pandemi covid-19,”Jelasnya.
Seharusnya lanjut Riyanto, bupati, OPD dan DPRD membuat perbup untuk kepentingan masyarakat, seperti menunjang ekonomi, dan sarana pendidikan yang pada saat itu. Masyarakat sebagian besar tidak ada penghasilan untuk menyambung hidup mereka dan di karnakan mencari pekerjaan sangatlah sulit, bahkan yang lagi bekerja (Karyawan) banyak di berhentikan karna dampak covid tahun 2021 lalu.
“Penambah tunjangan DPRD berdalihkan perbup, di duga tabrak peraturan menteri keuangan (Permenkeu). No.60/PMK.02/2021, dan peraturan pemerintah No.18 Tahun.2017, yang mengatur tentang besaran tunjangan perumahan (Sewa Rumah) dan transfortasi (Sewa Mobil),”Tegas Riyanto.
Akibat tabrak aturan lanjut Riyanto, ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp, 4.141.400.000. Kerugian negara.
“Kerugian yang sangat pantastis, tentu harus di pertanggung jawabkan oleh oknum yang terlibat. Jika terbukti harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai ada kesan hukum lemah di negri ini, sehingga banyak dalih dalih oknum untuk memperkaya diri. Seperti yang di beritakan sebelumnya,”Cetus Riyanto.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan serta konfirmasi, dan LHP BPK perwakilan sumsel yang berhasil di himpun lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI. Maka secara resmi melaporkan kepada kajati Sumsel seperti yang di beritakan sebelumnya,”Ucapnya Riyanto.
Riyanto berharap, agar pihak kajati dapat bekerja secara profesional dan segera memanggil memeriksa oknum DPRD, oknum bupati serta pihak OPD yang terliba.”Pintanya. (tim/red)














