Diduga Korupsi Lembaga LPKPI RI Laporkan Oknum DPRD dan Bupati Okut Ke Kajati Sumsel

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oku Timur. Tirasbhayangkara.com. Duggan lakukan tindak pidana korupsi, anggaran dana tunjangan sewa rumah, dan sewa mobil 41 oknum dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten ogan komring ulu timur (Okut), provinsi sumatra selatan (Sumsel), secara resmi telah di laporkan lembaga pemantau kinerja pemerintah republik Indonesia (LPKPI RI) & lembaga bantuan hukum (LBH LPKPI RI), kepada kejaksaan tinggi (Kajati) Sumsel.

Pada Jum’at 01 desember 2023, Riyanto ketua lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI. Kepada media ini menjelaskan, lembaga kami secara resmi telah melaporan duggan korupsi anggaran tunjangan DPRD kabupaten oku timur tahun anggaran 2021 lalu.

Riyanto sangat menyayangkan, pada saat wabah corona covid deseasi (Covid-19) melandang negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), oknum pemerintah kabupaten oku timur terkesan mementingkan diri pribadi.

“Pada tahun 2021 lalu, pemerintah pusat, kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa (Pemdes) sedang menanggulangi covid-19. Namun berbeda yang terjadi di kabupaten oku timur. Oknum pemerintah setempat malah membuat peraturan bupati (Perbup) nomor.26 tahun.2021, untuk menambah tunjangan DPRD oku timur,”papar Riyanto.

Dalam Perbup, Lanjut Riyanto terkesan akal akalan oknum organisasi pemerintah daerah serta kepentingan oknum DPRD kabupaten oku timur. Diduga Perbup sebagai dalih, agar dapat menikmati dana anggaran tunjangan perumahan dan transfortasi 41 DPRD dengan nominal yang sangat pantastis sebesar Rp, 4.141.400.000.

Masih dikatakan Riyanto, seharusnya sebelum perbup di sahkan serta di undangkan DPRD, Bupati dan pemerintah setempat mengkaji ulang peraturan tersebut.

“Sebab perbup yang melibatkan beberapa OPD, Bupati dan para DPRD kabupaten setempat. Jangan kesannya ugal ugalan membuat aturan tampa menimbang dan memperhatikan, kondisi masyarakat oku timur yang pada saat itu masih masa pandemi covid-19,”Jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Kades Diduga Terlibat Pernikahan Anak SD, Diduga Di Cabuli Pria Duda 29 Tahun

Seharusnya lanjut Riyanto, bupati, OPD dan DPRD membuat perbup untuk kepentingan masyarakat, seperti menunjang ekonomi, dan sarana pendidikan yang pada saat itu. Masyarakat sebagian besar tidak ada penghasilan untuk menyambung hidup mereka dan di karnakan mencari pekerjaan sangatlah sulit, bahkan yang lagi bekerja (Karyawan) banyak di berhentikan karna dampak covid tahun 2021 lalu.

“Penambah tunjangan DPRD berdalihkan perbup, di duga tabrak peraturan menteri keuangan (Permenkeu). No.60/PMK.02/2021, dan peraturan pemerintah No.18 Tahun.2017, yang mengatur tentang besaran tunjangan perumahan (Sewa Rumah) dan transfortasi (Sewa Mobil),”Tegas Riyanto.

Akibat tabrak aturan lanjut Riyanto, ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp, 4.141.400.000. Kerugian negara.

“Kerugian yang sangat pantastis, tentu harus di pertanggung jawabkan oleh oknum yang terlibat. Jika terbukti harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai ada kesan hukum lemah di negri ini, sehingga banyak dalih dalih oknum untuk memperkaya diri. Seperti yang di beritakan sebelumnya,”Cetus Riyanto.

Berdasarkan hasil observasi di lapangan serta konfirmasi, dan LHP BPK perwakilan sumsel yang berhasil di himpun lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI. Maka secara resmi melaporkan kepada kajati Sumsel seperti yang di beritakan sebelumnya,”Ucapnya Riyanto.

Riyanto berharap, agar pihak kajati dapat bekerja secara profesional dan segera memanggil memeriksa oknum DPRD, oknum bupati serta pihak OPD yang terliba.”Pintanya. (tim/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Penuh Penegakan Hukum KPK Teddy Minta Pelayanan Publik Di OKU Tetap Berjalan 
Kasus Pencurian Kopi Yang Tak Kunjung Usai, Memaksa Asbarudin Amin Melanjutkan Kasusnya Ke Polda Sumsel
Cooling System, Polsek Pengandonan Ajak Unsur Tripika Kecamatan Ciptakan Pilkada Kabupaten Oku Aman
M Rofizul Yanmarta Terpilih Sebagai Ketua KNPI Oku Timur Periode 2024-2027 Siap Mengemban Amanah
OEW Komisioner Bawaslu Okut Tantang dan Coba Suap Wartawan Riyanto Ketua LPKPI Akan Lapor Ke DKPP
Menanggapi Viralnya Vidio Mesra Komisioner Bawaslu OEW Lembaga LPKPI Desak Pemerintah dan Ketua Bawaslu Okut Memberikan Sanksi Tegas
Viral Di Instagram Oknum Komisioner Bawaslu Oku Timur dengan Kekasih Gelapnya
PT Protelindo Bangun Tower BTS Diduga Tidak Mengantongi Izin PBG

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:21 WIB

Dukung Penuh Penegakan Hukum KPK Teddy Minta Pelayanan Publik Di OKU Tetap Berjalan 

Sabtu, 9 November 2024 - 08:23 WIB

Kasus Pencurian Kopi Yang Tak Kunjung Usai, Memaksa Asbarudin Amin Melanjutkan Kasusnya Ke Polda Sumsel

Jumat, 8 November 2024 - 15:18 WIB

Cooling System, Polsek Pengandonan Ajak Unsur Tripika Kecamatan Ciptakan Pilkada Kabupaten Oku Aman

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:16 WIB

M Rofizul Yanmarta Terpilih Sebagai Ketua KNPI Oku Timur Periode 2024-2027 Siap Mengemban Amanah

Kamis, 15 Agustus 2024 - 06:03 WIB

OEW Komisioner Bawaslu Okut Tantang dan Coba Suap Wartawan Riyanto Ketua LPKPI Akan Lapor Ke DKPP

Berita Terbaru