Dirjen Keuangan Daerah; Daerah Dapat Melakukan Pergeseran Anggaran Untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TB – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan. Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Keuda pada saat Rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara membahas “Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak” Jumat (1/7/2022).

“Dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,” tegas Fatoni.

Fatoni menambahkan “kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019.”

“Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah” jelas Fatoni.

Baca Juga:  Selamat Dan Sukses Musyawarah Nasional Ke-2 Perkumpulan Advocaten Indonesia

“Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan penyakit kuku dan mulut, dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD,” ujar Fatoni.

Diakhir paparan, Fatoni menegaskan, pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. (Tia)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung Mengucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026
Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN UAP Kelompok 58 Laksanakan Sosialisasi Anti-Bullying
Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok
Dugaan Tipu Gelap Libatkan Oknum Wartawan, Korban Resmi Lapor Polisi
AMPETRA Resmi Hadir, Perjuangkan Hak dan Legalitas Penambang Tradisional
Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI
Kohati dan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Sah Dilantik, KOHATI Pringsewu Mantapkan Langkah Bela Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:11 WIB

LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung Mengucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:53 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN UAP Kelompok 58 Laksanakan Sosialisasi Anti-Bullying

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:33 WIB

Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:38 WIB

Dugaan Tipu Gelap Libatkan Oknum Wartawan, Korban Resmi Lapor Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:36 WIB

AMPETRA Resmi Hadir, Perjuangkan Hak dan Legalitas Penambang Tradisional

Berita Terbaru