TIRAS BHAYANGKARA, Bandung, Jawa Barat __ Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil ungkap tindak pidana kasus pinjaman online ilegal 8 orang tersangka berhasil diamankan. Kamis (21/10/21).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si. Menyampaikan, ” Adapun identitas tersangka sebagai berikut; GT (24 Th) Selaku Assisten Manger, MZ (30 Th) selaku IT Support, AZ (34 Th) selaku HRD, RS (28 Th) selaku HRD, AB (23 Th) selaku Deks Collektor, EA (31 Th) selaku Team Leader Desk Collektor, RSS (28 Th) Selaku Direktur PT TII.”

Barang bukti yang kami sita; 8 Unit Handphone, 5 Unit Laptop, 15 Unit Simcard, 99 CPU, 1 Buah Micro SD.” tutur Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si.
“Pada hari Kamis 02 September 2021, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial atas adanya pelaporan dari korban berinisial TM (30 Th), lalu mendapati adanya praktek Pinjaman Online Illegal melalui Aplikasi dengan inisial TC, korban menjelaskan dari pinjaman yang diambil korban, dirinya hanya mendapat pencairan 50% dan harus mengembalikan dua kali lipat, korban telah melunasi pinjaman namun korban mendapat teror dan ancaman yang dikirim ke kontak-kontak milik korban dengan kalimat “BURONAN KASUS PENGGELAPAN UANG PERUSAHAAN” dengan mencantumkan foto dan nama korban.” terang Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si.
“Hal tersebut membuat korban mengalami depresi akibat ancaman dan tekanan dari penagih uang mengakibatkan korban di rawat di salah satu rumah sakit Kota Bandung.” ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si.

“Tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ILLEGAL ACCESS) dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara Denda 3 Milyar, Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) huruf a tentang ITE (MEMFASILITASI PEERBUATAN TP) Ancaman Hukuman 10 tahun penjara denda10 Milyar, Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (PENGANCAMAN) Ancaman Hukuman 4 tahun penjara Denda 750 Juta, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 (PERLINDUNGAN KONSUMEN) Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara Denda 2 Milyar, Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 (TPPU) Ancaman Hukuman 4 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (PEMERASAN) Ancaman Hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN) Ancaman Hukuman 4 bulan penjara, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (MENYURUH MELAKUKAN TP), Pasal 56 Ayat (2) KUHP (TURUT SERTA DALAM TP), dalam hal ini tersangka terancaman hukuman Maksimal 10 tahun penjara.” tutup Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si.
(AR/LBN)














