DPP Pro JARWO Soroti Praktek Perampokan Hutan dan Penanaman Kebun Kelapa Sawit ilegal di Kuansing Riau

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU TB – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) ikut menyoroti Praktek Haram Perampokan Hutan dan Penanaman Kebun Kelapa Sawil ilegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (KUANSING), Provinsi Riau.

Relawan Nasional Menuju 2024 itu pastikan, bahwa Temuan atas kasus tersebut harus dijadikan Atensi bersama, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik ini.

DPP Pro JARWO dalam keterangan persnya mengharapkan, agar pihak BARESKRIM POLRI, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) POLDA Riau maupun Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau Turun Tangan, karena Temuan itu memenuhi unsur Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). DPP Pro JARWO bahkan mencium aroma busuk adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas Praktek Haram tersebut.

“Temuan yang menunjukkan, betapa dahsyatnya kondisi Hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing ini yang Porak Poranda atas Praktek Haram Penjarahan Hutan yang sangat Masif dan dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit ilegal Harus Jadi Atensi dan di Usut Tuntas, Negara tak boleh kalah dengan para Mafia!!!” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum (KETUM) DPP Pro JARWO, Sabtu (16/4/2022).

Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua Umum DPP Relawan Nasional JOKOWI MERDEKA tegaskan, bahwa Praktek Haram Perampokan, ilegal Loging dan Penguasaan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan mesti ditanggapi serius dan dijadikan Konsensus Bersama, agar Negara benar-benar percaya diri untuk Tegak Lurus menghadapi Kejahatan tersebut.

DPP Pro JARWO Soroti Praktek Haram Perampokan Hutan dan Penanaman Kebun Kelapa Sawit ilegal di Kuansing-Riau.

Media Center DPP Pro JARWO jelaskan, bahwa kondisi tersebut wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih Elegan. Puluhan Ribu Hektar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan dan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kuantan Singingi terbukti mengalami Alih Fungsi dan Okupasi.

Baca Juga:  Polres Pesawaran Laksanakan Ramah Tamah Dalam Rangkaian Wisuda Purnabakti Personil Masuki Masa Pensiun

“Modus yang dilakukan para Mafia tersebut adalah dengan cara Memberdayakan Kelompok Tani dengan berbagai macam Spekulasi, Mencacah Surat menjadi seperti milik pribadi, padahal segala sesuatunya merupakan bahagian dari para Pemilik Modal (Mafia Perkebunan) di Kabupaten Kuansing” tutur Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, DPP Pro JARWO berencana akan Melampirkan hasil dari Ploting (Titik Koordinat) atas Temuan tersebut dan segera Menyurati Kantor Staf Presiden (KSP), pihak Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) Republik Indonesia, BARESKRIM POLRI, Dit RESKRIMSUS POLDA Riau dan pihak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau.

“Ingat yah!!! Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut sama sekali tidak bisa diselesaikan lewat Pola dan Mekanisme ‘KETERLANJURAN’ yang merupakan bahagian dari Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (CIPTAKER). Praktek Haram Perambahan yang cenderung masuk kategori Perampokan Hutan tersebut dilakukan secara Terstruktur dan Sistematis serta Mayoritas kegiatan ilegal tersebut bukan dilakukan oleh warga setempat, tetapi justru dilakukan dengan cara-cara Invansi oleh sekelompok orang dan para Pemodal dari Luar kawasan tersebut (Mafia Perkebunan). Terakhir, DPP Pro JARWO tegaskan, bahwa terhadap Praktek Haram tersebut terbukti Lahan yang di Kuasainya sangat Luas, diatas 5 (Lima) Hektar serta berpotensi tidak memiliki Administrasi Hukum dan Perizinan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Lainnya” tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (Chandra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru