Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH Tindak Lanjuti Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT TB – Bermula dari adanya laporan peningkatan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak di bawah usia 5 tahun – 99 dari 206 pasien meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Kemenkes Ri mengeluarkan ketetapan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/22).

Untuk menindak lanjuti Surat Edaran tersebut Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H Agus Istiqlal SH.MH di damping Kadiskes Tedi Zadmiko, S. Km., SH, MM., Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Zaini Dahlan, S.H., Kadiskominfo Suryadi, S. Ip., MM., Plt. Kasatpol PP Cahyadi Muis., dan sejumlah pejabat lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Sekaligus mensosialisasikan keberadaan obat cair yang dihentikan peredarannya di sejumlah Minimarket dan Apotek Kamis (20/10/22).

Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal menyampaikan dalam Sidak yang dilakukan tersebut tidak ditemukan adanya Apotek ataupun toko obat yang masih menjual obat cair yang sudah dilarang keberadaanya untuk sementara waktu.

Baca Juga:  Rakor Asistensi TPKAD Pesisir Barat Bersama OJK Provinsi Lampung

” Kegiatan yang dilakukan hari ini untuk menindak lanjuti Surat Plt. Direktur pelayanan kesehatan Republik Indonesia Nomor : S.R.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal penyelidikan epidemiologi dan pelaporan ketua gangguan ginjal akut atipikal pada anak dan dari hasil Sidak yang kita lakukan tidak ditemukan adanya obat cair yang masih dijual,” ujar bupati.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten pesisir Barat, Tedi Zadmiko menyampaikan kepada para Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit,Klinik dan Puskesmas), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tedi Zadmiko juga mengatakan Sebagai alternatif dapat dilakukan peresepan obat- obatan dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet kapsul/injeksi/suppositoria/pulveres. Seluruh apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Pungkasnya. (Mely/Azhar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru