BANTAENG tirasbhayangkara.com–
Penjabat (Pj). Bupati Bantaeng, Abubakar, bersama sejumlah Kepala Organisasi Pimpinan Daerah menghadiri rapat
Rapat Koordinasi Penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) Kawasan Industri Bantaeng yang diselenggarakan secara videoconference, di Ruang Studio Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, Rabu, 21 Februari 2024.
Rakor ini juga untuk memastikan kesiapan pembangunan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) akan segera diresmikan setelah penyelesaian izin usaha agar dapat terselesaikan tepat waktu.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menjelaskan bahwa untuk memperoleh JUKI sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2), badan usaha wajib memenuhi komitmen SIINas berupa, izin lokasi, memiliki izin lingkungan dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan dan regulasi untuk mengatur kegiatan industri di KIB. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan industri yang dilakukan di KIB tidak merusak lingkungan dan mematuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan.(Hariati)














