SUMSEL T(tirasbhayangkara.com) – Dana Desa (DD) di kucurkan, untuk meningkatan ketahan pangan, infrastruktur dan menunjang ekonomi masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan di setiap desa masing masing.
Kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran, serta sebagai peng anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran.
Namun masih banyak yang terjadi dana desa, ajang memperkaya diri oknum kades dengan bermacam ragam dalih, dan alasan untuk menikmati dana memperkaya diri pribadi.
Dugaan terjadi di desa karang agung kecamatan Simpang, kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel)
Seperti yang di keluhkan masyarakat setempat, pengadaan sapi beserta kandang terkesan akal akalan sebab pada saat musrendes pengadaan sapi sebanyak enam ekor, tapi setelah realisasi hanya ada tiga ekor lalu yang tiga ekornya kemana dan apakah boleh aturan programnya seperti itu,”tanya warga,” Hasil pantauan di lapangan jelas Riyanto ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LPKPI RI) & Lembaga Bantuan Hukum (LPKPI RI), perwakilan provinsi Sumatra Selatan, kepada media ini rabu 01 november 2023.
“Sementara tanah kandang sapi pun tidak di hibahkan, ini jadi pertanyaan besar ada apa dan bagaimana membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) jika tanah tidak di hibahkan karna ini program pemerintah untuk menunjang ekonomi masyarakat desa setempat jadi legalitasnya tidak jelas pasti akan menjadi masalah antara masyarakat dan pemerintah,”papar Riyanto.
Masih dikatakan Riyanto, kolam perikanan darat dengan anggaran yang sangat pantastis di tahun 2022 tahap ke dua sebesar Rp,125.317.000 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tuju belas ribu rupiah) dan tahap ketiga sebesar Rp,81.291.600 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Sedangkan secara kasat mata terlihat, kolam dengan ukuran kecil serta tidak layak menjadi kolam pemerintah desa setempat di karenakan kolam rawan banjir bahkan kolam banyak rumput serta tidak di rawat oleh pemerintah desa.
“Kesannya dana desa jadi bacakan oknum kades, dengan cara membuat program program yang tidak efektif sehingga menimbulkan duggaan kerugian negara serta masyarakat yang membutuhkan program yang dapat menunjang ekonomi warga setempat. Maka sebaiknya kepala desa merelisasikan dana desa tepat guna serta bermanfaat bagi warganya,”tegas Riyanto.
Lanjut Riyanto, pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian sebesar Rp,35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah). Serta dana lomba desa sebesar Rp,60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sampai saat ini masyarakat tidak mengetahi untuk apa dana dana tersebut.
Setelah di konfirmasi di kediamannya, Adi Gautama. Kepala desa karang agung selasa 31 oktober 2023, terkesan berkilah. Menurutnya realisasi sudah susuai ketentuan yang di tetapkan.
“Pengadaan sapi sebanyak enam ekor anggaran tahun 2023 tapi pada tahap pertama baru di realisasikan tiga ekor, untuk yang tiga ekor di tahap ke tiga tahun 2023 dan untuk kadang sapi tidak perlu ada surat hibah dari pemilik tanah, apa bila salah satu anggota kelompok yang jadi pengurus,”kilahnya.
Lanjut Adi, 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) hasil lomba desa, dan penggunaannya itu sudah, kebajikan dari pemerintah desa sesuai hasil rapat dengan aparatur desa setempat,”tambahnya.
“Di tahun 2022 ada anggaran kolam perikanan darat, sebesar Rp,51.000.000 (Lima puluh satu juta rupiah) kemudian sisinya pembelian bibit jagung dan sarana pendukung lainnya
Serta untuk sawah, dan itu semua sampai saat ini masih berjalan,”tepis kades.
Berdasarkan hasil observasi serta data laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana desa, desa karang agung. Lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI, memintah inspektorat segera kros check kelapangan, jangan kesannya pemerintah kabupaten oku selatan hanya menerima laporan dari kepala desa. Sebab laporan di duga tidak sesuai realisasi dan kinerja oknum kades,”ucap Riyanto.
“Efektifnya pemeriksaan, pihak pemerintah kabupaten oku selatan, mengundang media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebagai mewakili masyarakat desa setempat, agar semua pihak tau apakah kades bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan,” Jangan ada kesan kades pengguna anggaran, sewenang wenang dengan dana desa dana tersebut untuk kepentingan masyarakat desa setempat bukan untuk keperluan pribadi kades.
Riyanto juga mendesak, agar pihak tindak pidana korupsi (Tipidkor) polres dan kejaksaan negeri (Kejari) oku selatan segera melakukan penyelidikan terhadap oknum kades yang di duga melakukan penyelewengan dana desa. (Riyan)














