
Riyanto, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia Republika Republika Indonesia (LPKPI RI) & Lembaga Bantuan Hukum (LBH LPKPI RI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung yang di duga tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).
Kepada media ini rabu 27 desember 2023, riyanto menjelaskan tim kami lagi mempersiapkan data data otentik yang akan di jadikan bukti laporan kepada kejaksaan negri (Kejari) oku timur, bahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) sumsel secepatanya akan kami buat laporan secara resmi.
“Pembangunan jembatan gantung di perairan sungai saka tuju (7), desa batu raja bungin kecamatan bunga mayang, kabupaten ogan komering ulu timur (Okut), provinsi sumatra selatan (Sumsel) yang menelan anggaran Rp,4.103.069.000 terkesan ajang memperkaya diri,”terang Riyanto.
Pasalnya lanjut Riyanto, penyangga tiang jembatan tidak di cor beton hanya di cor bagian samping kiri dan kanan, dan cor balok lantai jembatan tidak juga tidak siku (Melengkung).

“Ironisnya lagi, jembatan tidak bisa di lewati kendaraan roda empat (R4) seperti mobil L300 atau mini bus lainnya. Selain itu, jembatan menggunakan tali seling ukuran 36 lebih kecil dari pada jembatan yang lain sehingga dampaknya saat jembatan di lewati bergoyang sangat kencang,”paparnya riyanto menirukan keluhan warga setempat.
Riyanto juga menduga, matrial pembangunan jembatan gantung tidak sesuai dengan standar RAB, seperti pasir menggunakan pasir air saka semntara yang telah teruji secara leb pasir air komring dan adukan semen pemasangan batu gunung kurang campuran semennya serta penimbunan plat tinjak manual tidak menggunakan alat berat (Exsapator) dan yang lebih parah pengecoran tidak setandar rady mix cor beton yang spesifik, di karnakan jika menggunakan molen manual tentu hasilnya tidak maksimal.
“Proyek juga terkesan proyek siluman, pemasangan papan informasi (Plang Proyek) tidak mencantumkan voleme panjang, lebar dan tinggi bangunan tidak di uraikan di plang proyek terkesan sengaja untuk mengelabui masyarakat serta para kontrol sosial.
Sambung Riyanto dari anggaran, sebesar Rp,4.103.069.000 yang di alokasikan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), di duga kerugian keunan negara mencapai milyaran rupiah. Seperti di beritakan sebelumnya.”cetusnya.
“Apar penegak hukum (APH), kejari oku timur dan kejati sumsel harus segera memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan jembatan gantung di perairan suangi saka tuju (7) di desa batu raja bungin. Jangan sampai kesannya oknum koruptor semena mena menikmati unang negara tampa memikirkan nasib masyarakat. Dan segera kros check ke lokasi.”tutp Riyanto. (BN/Red)














