SUMSEL (tirasbhayangkara.com) – Riyanto ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LPKPI RI) & Lembaga Bantuan Hukum (LBH LPKPI RI).
Resmi laporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, oknum komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten ogan komring ulu timur (Okut) kepada komisi pemberantas Korupsi (KPK), denga nomor register dengan nomor 2023-E-04385. Direktorat Pelayanan Laporan dan pengaduan masyarakat KPK.
Laporan ungkap Riyanto ketua LPKPI RI & LBH LPKPI Sumsel, guna mengungkap fakta dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oknum KPU oku timur sebesar Rp,15.338.269.000,- ( Lima belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah.
“Data hasil temuan badan pengawas keuangan (BPK) perwakilan provinsi sumsel tahun 2020 lalu, tentu sangat jelas ada kerugian negara dan pihak pihak yang menikmati uang hibah pilkada wajib di panggil serta di perikasa KPK RI, dan jika sudah memenuhi unsur wajib di proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),”Pinta Riyanto.
Ketua lembaga ini, berharap pihak KPK tidak lemah seperti aparat penegak hukum kabupaten oku timur, sebagaimana di katakan Adiri Juliansyah, SH.,MH kepala kejaksaan negri Oku timur kepada lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI minggu lalu, pihak Kajari oku timur sudah memanggil dan memeriksa KPU, tapi tidak ada temuan dugaan tindak pidana korupsi sebab dana hibah pilkada sudah di kembalikan pihak KPU. Prose itu, pengembalian uang sebelum saya menjabat kajari dikarenakan itu Kajari sebelum saya,”Terangnya saat di temui di ruang kerjanya.
“Surat limpahan kejaksaan tinggi (Kajati) kepada kejaksaan negri (Kajari) saya sudah melaporkan bahwa hasilnya seperti yang saya katakan, sebelumnya sudah di periksa Kajari oku timur sebelum saya pada tahun 2021 lalu,”tambah Andri Juliansyah.
Seharusnya kata Riyanto, oknum KPU sudah di tetapkan sebagai tersangka duggaan korupri, sebab pihak BPK tidak mungkin salah dalam melakukan audit, apa lagi uang yang sangat besar tentu BPK sangat teliti dan jelih saat memeriksa penggunaan dana hibah.
“Seperti pada bulan lalu, ada penetapan tersangka oknum badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten setempat yang sudah pers rilisnya dengan duggaan kerugian negara sebesar 4 milyar lebih. Sementara KPU duggan 15 milyar lebih tidak ada oknum yang di tetapkan, ini ada apa,”tutup Riyanto penuh tanda tanya kepada aparat penegak hukum kabupaten oku timur ini. (Riyan).














