Masyarakat Minta Cabut Saja Subsidi BBM Karena UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Diduga Tak Bertaji

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Tiras Bhayangkara.com Bandar Lampung Diduga SPBU 24.351.151 Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung terciduk camera awak media sedang melayani kaki tangan Mafia pengecoran BBM bersubsidi secara bar-bar,Tiras Bhayangkara Pada Selasa 17/02/2026.

Padahal tujuan utama subsidi BBM adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan harga kebutuhan pokok, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meringankan beban biaya transportasi dan produksi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi ini juga bertujuan menahan lonjakan harga energi agar biaya logistik tetap terjangkau dan mencegah gejolak sosial.
Berikut adalah poin-poin tujuan rinci subsidi BBM:
Menjaga Daya Beli Masyarakat: Memastikan harga BBM (seperti Solar dan Pertalite) tetap terjangkau, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Stabilisasi Ekonomi: Mengurangi risiko inflasi yang disebabkan oleh naiknya biaya logistik, sehingga harga barang kebutuhan pokok tidak melonjak drastis.
Mendukung Sektor Produktif: Membantu nelayan, petani, dan pelaku usaha transportasi (kendaraan umum) agar biaya operasional lebih rendah, sehingga tetap produktif.
Keadilan Sosial: Sebagai instrumen pemerintah untuk meratakan akses energi dengan harga yang lebih terjangkau.
Menghindari Gejolak Sosial: Menjaga stabilitas sosial-ekonomi dengan mencegah lonjakan harga energi secara tiba-tiba.
Dengan adanya subsidi dari APBN, pemerintah berupaya memastikan harga bahan bakar lebih murah dibandingkan harga pasar internasional. Namun, kebijakan ini terus diarahkan agar lebih tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, berbanding terbalik, karena BBM Bersubsidi Justru dinikmati para mafia BBM dan Pengawas SPBU,”tegasnya dengan nada kesal.

Tujuan utama BBM Subsidi jelas menyimpang ketika pembelinya orang mampu ,apalagi pelangsir yang tujuan menjual kembali dengan harga lebih tinggi apalagi harga industri Hukum seolah olah tidak lagi bertaji, terbukti SPBU tidak takut melakukan pelanggaran .

Baca Juga:  Kapolres Pringsewu Apresiasi Rapat Pleno penghitungan Suara Pemilu Di Pringsewu Berjalan aman*

Padahal aturan hukum jelas dan tegas Pelangsir BBM bersubsidi (penyalahgunaan pengangkutan/niaga) terancam sanksi berat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi pelangsir BBM bersubsidi:
Sanksi Pidana Penjara: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sanksi Denda: Pelaku dikenakan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketentuan Tambahan: Jika denda tidak dibayar, pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan pengganti (sesuai Pasal 30 KUHP).
Penyimpanan Ilegal: Kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar.
Pengangkutan Ilegal: Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.

Adapun sanksi SPBU SPBU yang melayani pelangsir BBM subsidi (penyalahgunaan) terancam sanksi berat berupa penghentian suplai, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin usaha berdasarkan UU Migas dan peraturan Pertamina. Pelaku pelangsir sendiri terancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Berikut adalah rincian sanksi bagi SPBU yang melayani pelangsir:
Sanksi Administrasi (Pertamina):
Surat Peringatan: Peringatan tertulis pertama hingga terakhir.
Penghentian Suplai: Penghentian pengiriman BBM untuk waktu tertentu (misal: 1-3 bulan).
Pencabutan Izin: Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau penutupan SPBU secara permanen jika terbukti terlibat, seperti dikutip dari artikel terkait di Instagram.
Sanksi Hukum (Pidana):
Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), SPBU yang memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, menurut studi jurnal dari Universitas Balikpapan dan Neliti.
Pertamina menegaskan komitmen untuk menindak SPBU nakal yang mempermudah praktik pelangsiran, baik melalui pengecekan di lokasi maupun pemantauan data digital, tambah Instagram.

Baca Juga:  Penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana

Sementara itu nhingga berita ini terbit pihak SPBU-NYA belum bisa di hubungi untuk di konfirmasi ( TIM )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah
PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta 

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:35 WIB

‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:52 WIB

PLT Direktur RS Alimuddin Umar, Beserta Staf dan Jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terbaru