
setiap orang yang telah merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, serta melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara” sang saka merah putih sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, melalui mekanisme *RESTORATIVE JUSTICE*
Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara *APEL KEBANGSAAN* yang dihadiri oleh semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat.
Dalam Apel Kebangsaan tersebut tersangka an ROBERT HARRY SON menyampaikan rasa penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan melakukan penghormatan kepada sang saka Bendera Merah Putih.
Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka dan bersepakat untuk mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice./ Erna ma
















