Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU TB – Kurang dalam waktu sehari Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Jln. Tapah, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Jumat, (28/01) sekira Pukul 00.30 WIB. Senin,(31/01/2022)

Kejadian bermula pada Kamis, (27/01) Malam saat Korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di Halaman Rumah temannya yang berada di Jln. Tapah Kec. Marpoyan Damai.

Pada Jumat, (28/01) dini hari sekira pukul 01:00 WIB, saat korban hendak pulang kerumahnya dan melihat kendaraan sepeda motor Vario warna Biru dengan Nomor Mesin: JF21E-1634962 dan Nomor Rangka: MH1JF12149K630730 yang ia gunakan sudah tidak berada di parkiran.

Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.

“Pada Jum’at,(28/01) malam sekira pukul 22:00 WIB, Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) Jln. Jend. A. Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru,”Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., menceritakan timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan Undercover.

“Kami melakukan Undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41) di Jln. Jend. A. Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai ditempat tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti, Pelaku merupakan Residivis pelaku Curanmor,”Ucapnya.

Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6.300.000,-.

Akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 363 dan atau 480 K.U.H.Pidana. (rls/Chandra)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Diserahkan Wapres RI, Bantaeng Bakal Raih UHC Award

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru