Lampung Timur — Kecamatan Labuhan Maringgai, Kelurahan Maringgai, Dusun VI, Kabupaten Lampung Timur, telah merencanakan pembangunan akses jalan desa sejak tahun 2024, dengan membuat badan jalan, dan tersier untuk masyarakat setempat.
Namun mirisnya, pembangunan jalan, dan tersier yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai, dilaksanakan oleh Kelurahan Maringgai, yang diduga menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut menjadi polemik, serta keluhan warga salah satu pemilik lahan di lokasi tersebut.
Pasalnya, kurangnya koordinasi dari pihak Kecamatan Labuhan Maringgai, dan Kelurahan Maringgai dalam perencanaan pembangunan tersier menjadikan SR salah satu warga pemilik lahan di lokasi tersebut merasa dirugikan, karena tanaman milik SR dirusak, dan ditebang tanpa sepengetahuan SR.

“Waktu itu saya dapat informasi dari Kakak saya bahwa di dekat kebun saya ada pembangunan jalan, dan tersier, selang beberapa hari kemudian saya kesana, saya kaget ternyata tanaman di kebun saya pada tumbang, dan di rusak, tanpa izin,” ungkap SR pada Media di kediamannya, Senin, 02/05/ 2025.
Lanjut SR, selang beberapa hari, salah satu perangkat Kelurahan Maringgai berinisial SBN mendatangi kediaman SR guna mencari solusi terkait pembangunan tersier tersebut, namun SR tidak bisa memberi jawaban karena menurut SR, perangkat Kelurahan Maringgai berinisial SBN tersebut tidak punya wewenang apa – apa.

Dalam hal ini SR warga yang dirugikan merasa kecewa, karena lahan, dan tanaman miliknya diduga dirusak karena adanya pembangunan jalan dan tersier, namun pihak Kecamatan Labuhan Maringgai, dan Kelurahan Maringgai terkesan semau – mau, tanpa peduli dan solusi terbaik dengan kerugian yang dialami SR.
SR sangat kecewa dengan tindakan Kecamatan Labuhan Maringgai, dan Kelurahan Maringgai yang melaksanakan pembangunan desa yang terkesan semau – mau tanpa berfikir dampak kerugian untuk warganya.
Dirinya juga berharap Pemerintah Lampung Timur, dan Dinas terkait, dapat memberi solusi yang terbaik, dan dapat menerapkan Aturan yang benar dalam pembangunan desa sesuai mekanismenya, serta menertibkan para perangkat desa dalam menjalani tugas sesuai pokok dan fungsinya masing – masing, agar tidak ada warga yang di rugikan dengan alibi pembangunan desa. (Red)














