Peratin Subari Salurkan BLT-DD

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat TB-Pemerintah Pekon menyancang, Kecamatan Karya Penggawa,salurkan BLT-DD Tahap 1 kepada 10 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penyaluran BLT- DD bertempat di Balai Pekon Menyancang Kecamatan Karya Penggawa, senin (23/04 /2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Camat Karya Penggawa Sudibyo , Peratin Subari, Babinkamtibmas,.LHP, PD, PLD, seluruh Aparatur Pekon Menyancang dan 10 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Subari Peratin Pekon Menyancang menyampaikan, ” pihaknya memberikan BLT-DD tiga bulan sekaligus kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terhitung bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2024.

“Perbulannya jumlah BLT-DD Rp 300 Ribu Rupiah karena yang dibagikan tiga bulan sekaligus, maka setiap KPM menerima Rp 900.000, manfaatkanlah bantuan ini dengan sebaik mungkin dengan membeli kebutuhan pokok yang diperlukan untuk kehidupan sehari hari dan untuk keperluan lebaran ini, ” Ujarnya.

Masih Kata Peratin Subari, juga berharap dengan diterimanya bantuan BLT-DD ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

“ Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima”tutu peratin

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pemkab Pesibar Terus Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi RAPBDes dan Mark-Up Material Pekon Sukamaju Ngaras Disorot Publik
“Bau 86 di Balik Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Maju? GEMUL; Jika Ada Persekongkolan Jahat, Pidana Menanti!”
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H/2026 M
Jenazah Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesisir Barat Ditemukan 10 Mil dari Lokasi Kejadian
Jangan Halang Halangi Media Dalam Menjalankan Tugas, Selaku Sosial Kontrol
Penambangan Batu Ilegal di Pekon Pagar Bukit Induk Merajalela, Tidak Tersentuh Hukum
Kacabjari Krui Tetapkan Mantan Peratin Pekon Sukarame, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Bro Edi: PMA 16/2020 Tegaskan, MAN Tidak Boleh Tarik Sumbangan Rutin

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Manipulasi RAPBDes dan Mark-Up Material Pekon Sukamaju Ngaras Disorot Publik

Senin, 2 Maret 2026 - 15:27 WIB

“Bau 86 di Balik Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Maju? GEMUL; Jika Ada Persekongkolan Jahat, Pidana Menanti!”

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:00 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H/2026 M

Senin, 5 Januari 2026 - 11:31 WIB

Jenazah Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesisir Barat Ditemukan 10 Mil dari Lokasi Kejadian

Senin, 22 Desember 2025 - 12:02 WIB

Jangan Halang Halangi Media Dalam Menjalankan Tugas, Selaku Sosial Kontrol

Berita Terbaru