PESISIR BARAT, – Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, kini memasuki babak yang lebih serius.
Dokumen laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung disebut ditemukan dan didalami oleh tim investigasi Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL).
Namun, laporan tersebut diduga tidak pernah sampai ke meja resmi Kejati. Muncul dugaan adanya praktik “kangkalingkong” atau istilah populer “86” yang membuat pengaduan itu urung disampaikan.
Sekretaris Jenderal GEMUL, D. Chandra (nama lengkap disamarkan dalam dokumen awal), menegaskan pihaknya akan menelusuri persoalan ini hingga tuntas.
“Jika benar ada upaya menghalangi proses hukum atau bahkan persekongkolan jahat dalam dugaan korupsi Dana Desa ini, maka pidana yang menanti. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi GEMUL, Dana Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp51.541.700 dilaporkan telah digunakan untuk Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan desa; Peningkatan produksi ternak; Peningkatan produksi tanaman pangan.
Namun dari keterangan sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat yang namanya disamarkan, ditemukan indikasi bahwa program tersebut tidak terealisasi sesuai laporan pertanggungjawaban.
Beberapa pejabat internal desa bahkan mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan maupun penerima manfaat anggaran tersebut.
Lembaga desa setempat juga menyatakan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
GEMUL menyoroti bahwa laporan masyarakat yang telah disiapkan lengkap dengan bukti foto, dokumen pertanggungjawaban, serta surat pernyataan pejabat desa, justru tidak jadi disampaikan secara resmi.
Jika benar terdapat upaya menghalangi proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dana Desa termasuk bagian dari keuangan negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika laporan pertanggungjawaban terbukti fiktif, dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat; Pasal 264 KUHP jika pemalsuan dilakukan terhadap dokumen resmi.
Jika ada upaya sengaja menghalangi atau menggagalkan proses hukum, maka berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor (menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi). Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
Selain aspek pidana, dugaan ini juga berpotensi melanggar regulasi administratif dan tata kelola, antara lain Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib anggaran dalam pengelolaan APBDes.
Jika terbukti laporan tidak sesuai dengan realisasi, maka terjadi pelanggaran serius terhadap asas akuntabilitas keuangan publik.
Sekjen GEMUL menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada temuan dokumen semata.
“Kami akan telusuri sampai akar-akarnya. Jika ada indikasi persekongkolan jahat, baik di tingkat desa maupun pihak lain yang seharusnya mengawasi, semuanya harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
GEMUL juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum tingkat pusat jika ditemukan indikasi sistemik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Suka Maju maupun instansi penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh berubah menjadi bancakan oknum.
Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya sanksi administratif yang menanti, melainkan ancaman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
















