BENGKALIS TB – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis telah berhasil mengamankan salah seorang pelaku serta 3 (tiga) orang calon TKW/PMI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di mana telah di limpah kan dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bertepat pada hari Jumat tgl 17 Februari 2023 sekira pukul 14.30 wib dipelabuhan selari Desa Sei Pakning Kec. Bukit Batu kab.Bengkalis.
Dengan barang bukti
– 3 (tiga) buah Paspor
– 1 Unit HP milik tersangka/ Pelaku yang mana nama: RB umur: 29 tahun.
Sekira pukul 12.00 Wib Unit Tipidter mendapat Informasi dari Masyarakat bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari desa Sei Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis ada melihat Sebuah Mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia). Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut.
Pukul 14.10 wib Tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil). Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 (tiga) orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun krn pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia . Setelah itu Team membawa korban dan Saksi ke Polres Bengkalis.
Setelah sampai ke Polres bengkalis Team langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 (satu) orang yang di duga Pelaku berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI. Setelah Team mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku team langsung bergerak mencarinya yang diduga berasa di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Pukul 16.45 Team menemukan diduga Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kec. Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut nya.
Keuntungan yang diperoleh oleh Tersangka an. R adalah sebanyak Rp. 300.000,- utk setiap calon PMI
Semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh sdr. T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan. (Erna).














