Polsek Kota Agung Ungkap Tiga Kasus Pembobolan Rumah Berikut Dua Tersangka dan Tetapkan Satu DPO

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS TB – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di pemukiman Jalan Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Kusa Kecamatan Kota Agung.

Atas pengungkapan itu, Polsek Kota Agung juga berhasil menangkap 2 tersangka,  berinisial RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kota Agung. Selain itu juga berhasil mengidentifikasi seorang lainnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran.

Dari penangkapan tersebut terungkap, seorang tersangka berinisial RU ternyata merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.

Laporan itu diantaranya, tanggal 21 November 2021 atasnama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya,  laporan tanggal 12 Januari 2022 atasnama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atasnama korbannya Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.

“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (16/1/21).

Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa handphone Samsung J2 Prime milik korban Halimatussadiah, speaker aktif sharp, televisi sharp milik korban Apriyadi dan speaker merk Noise warna hitam milik korban Aliza.

“Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatus’Sadiah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Tinjau Vaksinasi Anak SDIT Teladan Kota Agung

Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah mengambil handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan handphone Realme c15 warna biru dan uang tunai Rp650 ribu, sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.

Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.

Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.

“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nova)

——————————————————-

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, SH. HP. 081377807622

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota MPR RI Almira: Bagaimana Kaum Gen Z dan Milenial Merasa Memiliki Pancasila
Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:06 WIB

Anggota MPR RI Almira: Bagaimana Kaum Gen Z dan Milenial Merasa Memiliki Pancasila

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Berita Terbaru