DUMAI TB – Lahan seluas Empat Puluh Dua Hektar milik masyarakat diduga diserobot oleh PT. Ruas Utama Jaya (RUJ).
Lahan yang sudah di Himas (Tebas) oleh masyarakat dan sudah di Tanami” kembali di steking Oleh PT. RUJ tanpa ada koordinasi sama pemeliknya.
” Informasi yang dihimpun dari salah seorang masyarakat mengatakan” Tahun 1998 tanah itu dibeli dari pak Janggut kemudian langsung dibersihkan. Lalu di tahun 2004 lahan tersebut kami tanami tetapi lahan tersebut habis Terbakar, kemudian di tahun 2008 ditanami lagi dan hal serupa kembali terulang dilahan tersebut.
Karena lahan tersebut selalu terbakar maka untuk beberapa lama lahan itu dibiarkan tetapi tetap dibersihkan.
Dan pada tahun 2021 lahan tersebut kembali dibersihkan dengan cara memijak rumputnya menggunakan alat Berat, “Ujarnya.
“Tiba-tiba pada tahun 2022 bulan Juli PT. RUJ masuk kelahan tersebut dengan mengsteking lahan yang sudah kami pemiliknya garap.
Ketika ditanya, apakan pihak PT. RUJ sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, “Dulu memang pernah kami diajak bermediasi di Polsek Sungai Sembilan, disana pihak PT. RUJ hanya memperlihatkan Peta Blok/HPH pada Kami, itu termasuk tanah yang Kami garap, sementara di Peta Blok tersebut, Ijin nya tertera tahun 2006, “Jelasnya.
Sebenarnya pihak PT. RUJ ingin mengajak bermitra pada masyarakat, namun belum ada kesimpulan, mereka terus melakukan aktivitas dilahan tersebut.
“Kami masyarakat Sungai Sembilan sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan oleh PT. RUJ yang diduga memaksakan Kehendak.
Intinya mami Masyarakat Sungai Sembilan menolak keras, apalagi sampai bermitra, “Kami tidak mau ketika kayu Akasia itu ditanam dan tumbuh subur, bunganya akan berserakan dan akan membuat tanaman lainmati.
Hasil pantauan langsung beberapa awak media yang berada dilokasi, terlihat warga meminta dan menyuruh agar alat berat PT. RUJ meninggalkan lokasi, dan merekapun menggiring alat berat itu keluar.
Menanggapi pernyataan masyarakat Beni, selaku pekerja dari PT. RUJ, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah membayar pajak ke Pemerintah dan di Aamini oleh teman nya yang juga pekerja di PT RUJ.
Melalui sambungan WhatSaap Humas PT. RUJ Zulkifli juga mengatakan bahwa PT. RUJ sudah mengantongi Izin, ada tiga kali Perobahan
” Pertama. SK.46/Menhut – ||/2006,Luas. 34,60.HA
Ditetapkan.6 Maret 2006
Kedua. SK.18/Menhut – ||/2007,Luas.
44,330.HA
Ditetapkan.5 Januari 2007
Ketiga. SK.641/Men LHK/Sekjen/HPL.O/12/2018
Luas.39,810.HA
Ditetapkan 31 Desember 2018. (Delven)














