Resmi di Hapus Status Pegawai Honorer di Pemkab Tanggamus Mulai tahun 2025, Ini Penjelasannya

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – TB Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menghapus status pegawai honorer pada tahun 2025. Mulai tahun 2025, hanya akan ada tiga kategori pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi, menjelaskan kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat. “Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada hanya PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu,” ujarnya,!Senen (6/1/2025).

Pegawai honorer yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I dan II tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, Belli menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemen PAN-RB belum mengeluarkan regulasi terkait skema pengangkatan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari KemenPAN-RB mengenai aturan atau mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu,” lanjutnya.

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang bekerja dengan kontrak kerja dan jam kerja lebih fleksibel, kurang dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Pegawai ini tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai kontrak, dengan masa kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi,” tandasnya.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi pegawai honorer yang gagal seleksi PPPK, sekaligus mendukung program pemerintah untuk menertibkan status kepegawaian di Indonesia.

Dengan dihapusnya status honorer, diharapkan sistem kepegawaian menjadi lebih tertata, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Pemkab Tanggamus kini menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk implementasi kebijakan ini,Tutupnya

(Red)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Disambut Bupati, Kapolres Dan Dandim 1410, Kapolda Sulsel Temui Tokoh Masyarakat Bantaeng

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Berita Terbaru