Sat Lantas Polres Lampung Barat Sosialisasi Tentang Penghapusan Register Ranmor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT TB – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat Polda Lampung melaksanakan Sosialisasi tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor (ranmor) di Gedung Bappeda Pemda Lampung Barat, Kamis (01/12/2022).

Sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor diikuti oleh 14 BUMDES (Badan usaha milik desa) Kabupaten Lampung Barat, pada hari Rabu, (30/11/2022)

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. mendampingi Kasat lantas Iptu David Pulner,S.H. melalu Kanit Regident Ipda Dimas Afditiya R, S.E, M.M. menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang penghapusan register ranmor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan/perpanjang STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Dan perlu diketahui PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan) merupakan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan daerah.

Dimas menyampaikan bahwa tujuan registrasi ranmor adalah untuk tertib administrasi, pengawasan, pengendalian, pengoperasian ranmor dijalan, mempermudah penyidikan pelanggaran/kejahatan, dan rencana pembangunan Nasional.

Berdasarkan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa “Penghapusan registerasi ranmor dilaksanakan oleh Polri, sebagai pelaksana urusan pemerintah dibidang regident ranmor,” jelas Dimas.

Tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik ranmor baik secara manual maupun elektronik.

Mekanisme penghapusan registrasi ranmor adalah memberikan 3 kali peringatan kepada pemilik ranmor yaitu 3 bulan sebelum penghapusan, apabila dari ketiga peringatan tidak ada tanggapan, maka ranmor akan dihapus dari registrasi.

Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “hapus” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen register ranmor,” ungkap Dimas. (Yopi)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Polres Pekalongan Mulai Gencarkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Berita Terkait

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab
Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81
Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak
Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?
Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Getaran Gempa Bumi Dirasakan Warga Lampung Barat Sekitar
Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi
Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WIB

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Desa Padang Cahya Dusun Ulok Bernung Adakan Kegiatan Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Bumi Sekala Bekhak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Sudah Berkali-kali Disorot, Limbah SPPG Sekincau 1 Masih Bermasalah: Teguran Satgas MBG Tak Digubris?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Berita Terbaru