Satresnarkoba Polres Tangggamus Tangkap Tiga Oknum Honorer Pemkab Terkait Narkotika

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS TB – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus atas dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ketiganya berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di 3 rumah berbeda. Bermula penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat.

Selanjutnya, berdasarkan nyanyian AR, ternyata dia telah mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS. Sehingga keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengkonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berhutang.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi bahwa di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan, dan pengembangan berhasil ditangkap JA dan CS saat berada di rumahnya.

“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/22) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (23/3/22).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ketiganya merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.

“Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengkonsumsi Narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,” jelasnya.

Sambungnya, dari tangan AR dan JA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, handpone dan pipet bekas sekop.

Baca Juga:  Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan RKPD Tahun 2025

Lalu dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika seberat 0,10 gram.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka bahwa barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, AR dalam keteranganya mengaku mengkonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.

“Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan makenya,” kata AR di Polres Tanggamus. (Nova)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

GOLKAR Tanggamus Buka Penjaringan Calon Ketua

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Berita Terbaru