SISTEM BARU PEMILU 2024 BERPOTENSI KISRUH PENGHITUNGAN SUARA

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirasbhayangkara.com | Bandar Lampung. Ketua  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, Penta Peturun soroti sistem baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempergunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)memiliki kelemahan. Sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 menggantikan Situng pada pemilu lalu.

Situng, melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil. Di tingkat KPU kapubaten/kota, ke mesin scanner, masuk ke server KPU RI. Dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sedangkan Sirekap melalui proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Untuk itu Masyarakat maupun peserta Pemilu harus cermat dengan Sirekap Karena berpotensi salah membaca dokumen hasil penghitungan suara di TPS. Selain itu, menurut Penta, data hasil foto scan form C1 Plano Hasil sebagai dasar konversi ke sistem Sirekap tidak dapat diakses masyarakat juga menjadi permasalahan.

“Sirekap berpotensi salah membaca angka hasil konversi ketika discanning. Karena ada perbedaan antara form C1 Plano manual dengan data di Sirekap. Sedangkan, dasarnya keabsyahan suara secara hukum adalah form C1 Plano. Disatu sisi, ketika discanning kan masyarakat tidak dapat mengakses data asli dari C1 Plano manual, ini pula jadi kelemahan sistem ini” Ujar Penta Peturun.

Untuk mengantisipasi kelemahan sistem Sirekap, para saksi di tiap TPS mesti memfoto pula C1 Plano manual sebelum discanning ke dalam sistem Sirekap.

“Saksi mesti jeli serta memiliki data perbandingan untuk meilhat apakah ada perbedaan antara data manual C1 Plano dengan data yang ada di sistem Sirekap”

Apabila ini tidak diawasi oleh para peserta pemilu dan masyarakat, berpotensi kisruh Berkepanjangan. Karena ada perbedaan data lapangan dengan Sirekap. (Ns)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pelaku pencabulan 40 Anak Di bawah Umur telah di aman kan Duri

Berita Terkait

Grebek 2 Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan 2 Pengedar, Sita Puluhan Gram Ganja & Alat Hisap Sabu
Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Grebek 2 Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan 2 Pengedar, Sita Puluhan Gram Ganja & Alat Hisap Sabu

Jumat, 18 September 2026 - 10:59 WIB

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:12 WIB

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 13:01 WIB

Marindo Kurniawan Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:40 WIB

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Berita Terbaru