Uang Pensiun Raib, Pimpinan Koperasi Betik Gawi Perkaya Diri

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (TB) – Sejumlah Advokat yang terdiri dari Syech Hud Ismail, S.H., Wanasis Lenade, S.H., Benny HN. Mansyur, S.H., Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., Chintia Mutiara Dewi, S.H., Moammar Iqbal Trenggono, S.H. yang kesemuanya merupakan Advokat dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan adalah Penasehat Hukum salah satu Ahli Waris korban yang saat ini memperjuangkan uang titipan modal Rp. 100.000.000′- oleh almarhum ibunda nya kepada KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lanpung.

Ibu Helmayati (Almarhumah) adalah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana Nomor Induk Pegawai (NIK) 130474245 dan telah Pensiun kurang lebih pada tahun 2016 sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk kita ketahui bahwa guru pada saat itu otomatis terdaftar sebagai Anggota resmi KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, almarhumah merupakan salah satunya pemegang Kartu Tanda Anggota Nomor. 123/B/2002 Nomor Anggota. 0772;

Semasa hidupnya Ibu Helmayati (Almarhumah) memberikan Uang Titipan Modal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Lembar Bukti Penerimaan Kas KM. No. 204 Tanggal 10 Desember 2015;

Karena dirasa uang titipan modal tersebut tidak ada kejelasan status nya maka pada tanggal 5 April 2017 ibu Helmayati mempertanyakan kepada salah satu Pengurus KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yaitu Bapak Joko Purwanto namun jawaban yang bersangkutan masih belum bisa meyakinkan atas kejelasan uang titipkan modal tersebut. Setelah itu Ibu Helmayati memutuskan untuk segera menarik/mengambil kembali haknya berupa uang Titipan Modal tersebut melalui Surat Permohonan Penarikan Titipan Modal Anggota KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Tanggal 15 September 2022.

Baca Juga:  Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Dalam kondisi sakit, Ibu Helmayati meminta kembali haknya, namun sebelum uangnya kembali yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 11 November 2023 sebagaimana Surat keterangan Kematian Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura Nomor.474.1/122/VI.84.104/XI/2023 Tanggal 13 November 2023 dan Kutipan Akta Kematian Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor. 1871-KM-1612023-0032 Tanggal 16 November 2023.

Pasca meninggalnya Ibu Helmayati, sekitar tanggal 18 November 2023 Para Ahli Waris memutuskan untuk mempercayakan Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor. 061/B/S-KUASA/SHI&R/XI/2023 Tanggal 24 November 2023 dan untuk kemudian Penasehat Hukum mengirimkan Surat Somasi secara patut kepada KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Nomor. 062/B/SOM-1/SHI&RXI/2023 Tanggal 30 November 2023 dan oleh salah satu staf KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung disarankan untuk menghubungi Bapak Joko Purwanto.

Karena tidak ditanggapi Somasi tersebut maka Penasehat Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II Nomor. 065/B/SOM-II/SHI&R/XII/2023 Tanggal 11 Desember 2023.

_*”Untuk mendapatkan kepastian hukum klien, perkara ini telah kami laporkan secara resmi di SPKT Polda Lampung yang juga dihadiri oleh salah satu Ahli Waris Ibu Helmayati yaitu Marthatio Saputra sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor. STTLP/B/366/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Mei 2025, sepenuhnya kami berharap kepada Penyidik untuk dapat mengungkap siapa pelaku dan dikenakan sebagaimana Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan.

_*”Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki atau menguasai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, barang itu dipakai atau dibuangnya, sehingga barang itu tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Ujar Benny HN. Mansyur, S.H. yang juga Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Lampung.

Baca Juga:  Satpam BPN Bandar Lampung Gak Tahu Tugas Jurnalistik, Malah melakukan Intimidasi

Secara tegas disampaikan juga oleh Chintia Mutiara Dewi, S.H, Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi, jadi sudah jelaslah secara gamblang didirikannya koperasi bukan untuk mendzholimi anggotanya bahkan mengabaikan hak-haknya bahkan sangat berani dengan cara melawan hukum menggelapkan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri, semoga negara dapat hadir dalam membuat terang benderangnya perkara ini. (c_md).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini
Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Dihadiri Jajaran DPP, DPW Se-Indonesia dan Seluruh DPD PRI se-Lampung, Wawan Tohir Balau Tegaskan Lampung Siap Jadi Episentrum Pergerakan PRI
Munculnya Dugaan Pungli di Desa Sabah Balau
Universitas Saburai Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Rektor Ajak Masyarakat Satukan Semangat Lewat Sepak Bola 

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, SDN 6 Sumberejo Kemiling Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Abe Melangkah Maju Mewakili Lampung Ke Ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:30 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Upacara Penuh Khidmat Berlanjut Aksi Bakti Sosial, Tanamkan Karakter Peduli Sejak Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:29 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terbaru