LAMSEL (Tirasbhayangkara.com) – Mangkraknya kasus Persetubuhan Anak di bawah umur di Merbau Mataram diduga adanya permainan dibelakang, pasalnya keluarga korban mengetahui adanya pertemuan antara terlapor dengan Gufron selaku Wakornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC -PPA).
Indikasi kuat dugaan adanya permainan, karena sejak adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/II/2025/SPKT/SEK MERBAU MATARAM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Februari 2025, yang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/29/II/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025, sampai dengan sekarng tidak ada progres tindak lanjut, bahkan terduga pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran yang kesannya kebal terhadap proses hukum.
Terkait hal itu, Ibu korban bertemu dan berkonsultasi dengan Warek III Universitas Bandar Lampung DR. Bambang Hartono, S.H., M.Hum di ruang kerjanya, agar ada gambaran kajian hukum untuk menambah refrensi keluarga.
“Iya bang saya tadi didampingi wakil ketua DPD-PPWI bertemu dengan bapak DR. Bambang selaku Warek III UBL, saya meminta kajian hukumnya serta tanggapan beliau terkait kasus yang menimpa anak saya, saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Selatan, jujur saya dan keluarga bingung karena sudah enam bulan belum ada progres yang signifikan, baik penetapan tersangka maupun penahanan. Maka kami berharap juga APH periksa pak Gufron sebagai saksi, apa isi dari pertemuan mereka dengan pihak Terlapor, jangan selalu kelabui kami sebagai korban, transparan dan profesional dong dalam bekerja, “papar nya.
Polisi harus sampaikan progres terhadap kami selaku korban, kami bisa maklumi kalau menyangkut saksi fakta memang kecil kemungkinan ada, tapikan adanya visum dan petunjuk yang lainnya, kenapa polisi tidak periksa ahli yang buat visum, jadikan itu satu bukti surat, dan satu bukti saksi, jadi ahli ditambah barang bukti bisa dijadikan alat bukti petunjuk, “Jelas Ibu korban, (29/8/25).
Wahyu Widiyatmiko ,SH.MH.CPM selaku Penasehat Hukum korban, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampung Selatan agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,mengingat banyak petunjuk yang sudah memenuhi unsur dalam perkara tersebut.
“Saya berharap kepada pihak Polres Lampung Selatan agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini mengingat banyaknya petunjuk dalam perkara ini, jadi tidak perlu ragu lagi dalam memberikan kepastian hukum terhapap klien kami, dan apabila Polres Lampung Selatan merasa tidak mampu agar membawa persoalan ini ke Polda Lampung,”Tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan team media ini belum berhasil mengkonfirmasi Unit PPA Polres Lampung Selatan. (Julio).














