Unit Reskrim Polsek Sekincau Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Amankan Pelaku

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TirasBhayangkara.com

Lampung Barat, 9 April 2025 – Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang tersangka, M (30), yang terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik warga Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.

Pencurian ini terjadi pada Sabtu, 12 November 2022, ketika korban (pelapor) meninggalkan rumahnya untuk menuju Kabupaten Lampung Utara. Sebelum berangkat, korban melaksanakan sholat magrib di mushola yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, korban pergi.

Namun, saat kembali ke rumah pada Senin, 14 November 2022, korban menemukan kerusakan pada pintu gudang hasil bumi miliknya. Begitu memasuki gudang, korban melihat lantai gudang berceceran biji lada, dan setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang berharga berupa 200 kilogram lada kering yang senilai Rp 8.000.000,- telah hilang dicuri.

Berbekal informasi yang didapatkan, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil melacak dan mendapatkan informasi bahwa tersangka M sedang berada di Kota Metro pada Sabtu, 5 April 2025. Petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan pada Minggu, 6 April 2025, tanpa perlawanan. Tersangka M akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang hasil bumi milik korban.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Sekincau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal SIP MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Sekincau yang cepat tanggap dan profesional. “Kami akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Baca Juga:  Dit Reskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kasus Pinjaman Online Ilegal

(IF)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi
Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas
Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum
Seorang Pemuda Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa di Kebun Miliknya
GMBI Pesibar Kecam Rencana Perubahan Zona Hutan TNWK 
Tindak Lanjuti Insiden Kapal Tongkang Kayu di Pesisir Barat, Kapolda Lampung Berikan Penjelasan
GMBI Pesisir Barat Endus Dugaan Illegal Logging di Pugung Penengahan, Libatkan Aktor Besar
Direktur MCA & GERMASI Desak Kejagung RI Tindak Tegas Oknum Pejabat Penghalang Penyitaan Lahan Kawasan Hutan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi

Sabtu, 11 April 2026 - 02:03 WIB

Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:31 WIB

Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:38 WIB

Seorang Pemuda Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa di Kebun Miliknya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:11 WIB

GMBI Pesibar Kecam Rencana Perubahan Zona Hutan TNWK 

Berita Terbaru