PESISIR BARAT TB-oknum kepala madrasah aliyah negri (MAN) 1 krui yang diduga melakukan pungutan liar yang sempat diberitakan beberapa media online menuai kontroversi di kalangan aktipis di wilayah lampung 27/08/2025
Pasalnya menurut muhamad ilyas.SH pungutan yang dilakukan oleh oknum kamad MAN 1 krui diduga praktik yang melanggar hukum karna jelas perintaha melarang komte atau pihak sekolahan untuk meminta pungutan kepada siswa atau wali murid
“Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Kenapa selama ini komite sekolah dikatakan melakukan pungutan, karena berdasakan keluhan orang tua siswa, komite sekolah menentukan jumlah dan waktu pembayarannya. Esensi dari sumbangan adalah pemberian secara sukarela” Tegas ilyas
Muhammad ilyas.SH juga mengatakan bahwa pungutan liar yang di sampul dengan iuran komite yang terjadi di MAN 1 krui tidak bisa di benarkan secara hukum mana pun
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum kepsek dan komite MAN 1 krui tidak bisa di benarkan karana secara hukum sudah jelas pemerintahan melarang satuan Pendidikan melakukan pungutan apa pun dari wali murid”
Ilyas juga mengatakan bahwa kepala Madras aliah krui sudah jauh menyimpang dari aturan dinas pendidikan
“Kami menilai bahwa kepala kamad MAN 1 krui sudah meyimpang dari aturan dan tidak lagi mengacu pada aturan dinas pendidikan tentu pemerintahan harus segera mengevaluasi terhadap oknum mamad ini”papar ilyas
Lanjut ilyas”kami akan kawal dugaan kasus pungli ini sampai tuntas dan akan memperjuangkan hak-hak dari para wali murid dan kami akan segera melaporkan kamad MAN krui atas dugaan tidak pidana pungli” Tutup nya
Bersambung…!!!
(Tim…)














