TANGGAMUS TB – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
“Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi
Masih dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi bincangan di kalangan masyarakat masih ada saja mafia – mafia migas atau BBM yang jelas melanggaran Undang – Undang
Salah satu nya yang menjadi pantauan awak media berdasarkan keluhan masyarakat yang ada di Pekon Lambau Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Lampung diduga ada gudang untuk penimbunan BBM jenis Pertalite
Tidak lama dari keluhan masyarakat tim awak media melakukan investigasi lapangan benar ada dan mengecek dilokasi benar ada nya gudang yang di duga untuk penyimpanan BBM tersebut
Awak media juga melihat aktivitas pengecoran BBM yang mengunakan Tangki Siluman yang sudah di desain menggunakan mobil truk dengan No Polisi BE 8798 KV
Setelah mendapat informasi dan fakta lapangan awak media mencari informasi tambahan dari warga setempat dan menanyakan gudang yang di duga menjadi penimbunan BBM milik sapa,dan kita mendapati salah satu warga yang nama nya minta di rahasiakan ia mengatakan bahwa gudang tersebut milik saudara NJ
Lebih lanjut warga yang tidak mau di sebutkan indentitas nya menambahkan bahwa gudang itu sudah lama, jika bapak – bapak media tidak percaya tanya saja ke pemilik nya atau ke warga lain”Ungkap nya
Terakhir berdasarkan penelusuran awak media dapat menyimpulkan bahwa mafia – mafia BBM masih banyak yang berkeliaran,kami tidak tau apakah pihak Aparat telah mengetahui nya atau tidak..??
Selanjutnya Tim investigasi Langsung menuju kediaman inisial (NZ) yang di duga tepat penimbunan BBM bersubsidi, pertaliet tersebut, Namun (NZ) tidak ada di kediamannya, Lalu Tim investigasi mencoba menghubungi melalui telepon selulernya WhatsApp guna konfirmasi, Yang inisial NZ terhubung ia mengatakan masih di taman kota agung.
Seterusnya Tim investigasi Langsung menuju taman kota agung, setelah sampai taman kota agung kita hubungi melalui WhatsApp seluler ia menyatakan di pantai Pak sama keluarga,”katanya,
Setelah Tim investigasi sampai di pantai langsung konfirmasi terhadap inisial NZ yang di duga oknum penimbun BBM bersubsidi tersebut guna konfirmasi dalam kebenaran fakta dan menggali informasi dalam laporan masyarakat setempat.
Inisial NZ yang di duga oknum penimbun BBM bersubsidi menyampaikan saat di konfirmasi membenar adanya penyaluran BBM bersubsidi pertaliet tersebut, saya sebatas penyalur karena di perintah oleh komandan,”ungkapnya, NZ,
Masih ia menyampaikan ketika Tim investigasi konfirmasi siapa komandan tersebut, ungkapnya pak (A), dari bandar Lampung, bahkan ia mengatakan bukan saya aja Pak itu talang Padang ada juga,”katanya,
Lalu ia mengatakan ketika Tim investigasi konfirmasi terkait BBM bersubsidi pertaliet tersebut, dalam penyuplai berapa hari sekali, ia menyatakan
dalam dua hari sekali kadang dua ton, kadang juga tiga ton Pak,”jelasnya, NZ,
Selanjutnya inisial NZ yang di duga oknum penimbun BBM bersubsidi pertaliet tersebut, Akan mencoba menyuap Tim investigasi karena ia menyampaikan ya sudah Pak kirim no, rekeningnya,”katanya, NZ.
Dari hasil penelusuran dan investigasi ini,kami segera akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas propinsi maupun pusat, Agar segera proses. (Suhaili).
















