Proyek Pelebaran Jalan Didesa Mandala Mekar Dihentikan Warga, Diduga Langgar UUPA, UU Pengadaan Tanah, Hingga Terancam Pidana Penyerobotan

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG (thirasbhayangkara.com) – Kegiatan proyek pelebaran jalan di Desa mandala mekar kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dihentikan paksa oleh pemilik lahan dan kuasa hukum ahli waris, Sangalui Zalukhu S.H. pada Selasa, 10 Februari 2026.dan didampingi oleh tim media Thiras Bhayangkara Jawa Barat

Penghentian dilakukan lantaran proyek diduga dilaksanakan tanpa izin resmi, tanpa koordinasi, serta tanpa penyelesaian hak atas tanah milik warga yang terdampak langsung.

Penghentian aktivitas proyek terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, ketika para pemilik lahan mendatangi lokasi pekerjaan dan meminta seluruh alat berat dihentikan. Warga menilai aktivitas penggalian dan perataan tanah tersebut telah melanggar hak kepemilikan serta berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan materil.

Aksi penghentian berlangsung kondusif hingga akhirnya seluruh kegiatan konstruksi benar-benar berhenti total sekitar pukul 03.30 WIB.

Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan menegaskan bahwa hingga pekerjaan berjalan, tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, maupun dokumen perizinan yang diperlihatkan oleh pihak kontraktor ataupun instansi penyelenggara proyek.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan tidak boleh melanggar hukum dan menginjak hak warga. Tanah ini milik kami, dan sampai sekarang tidak ada izin, tidak ada pembebasan lahan, bahkan tidak ada pemberitahuan resmi,” tegas salah satu pemilik lahan.

Secara hukum, pelaksanaan proyek di atas tanah milik warga tanpa dasar izin yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Maha Rindu Kasih Jawa Barat, Sekaligus Kuasa Hukum Ahli Waris, Sangalui Zalukhu, S.H.,yang sering disapa (Aldo Zalukhu), menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dan perdata.

“Setiap kegiatan pembangunan yang masuk ke tanah warga tanpa izin, tanpa pelepasan hak, dan tanpa ganti rugi yang sah, berpotensi kuat melanggar hukum pidana. Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi sudah menyentuh hak konstitusional warga,” tegas Sangalui.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Yakin Penyidik Obyektif Tangani Dugaan Pengeroyokan di Lembang

Ia menjelaskan, sejumlah pasal pidana yang dapat diterapkan antara lain Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
Pelaku yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin Termasuk aktivitas alat berat yang masuk dan melakukan penggalian tanpa persetujuan pemilik sah.

Pasal 406 KUHP apabila terbukti merusak tanah, bangunan, atau tanaman milik warga Ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Pasal 55 dan 56 KUHP, Dapat menjerat pihak-pihak yang turut menyuruh, membantu, atau membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk penanggung jawab proyek.

Selain pidana, proyek tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait kewajiban perizinan berusaha dan izin lokasi, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Aldo Zalukh (S.Zalukhu S.H.), apabila proyek ini melibatkan dana negara atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada kontraktor, tetapi juga dapat menjalar ke pejabat pemberi perintah.

“Jika terbukti ada pembiaran atau perintah tanpa dasar hukum, maka pejabat yang berwenang juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, bahkan pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hukum agraria di Indonesia tidak mengenal konsep pembangunan jalan dengan cara memaksa tanpa mekanisme pengadaan tanah yang sah dan berkeadilan.

Warga pemilik lahan menuntut agar pihak penyelenggara proyek segera membuka dokumen legalitas secara transparan serta melakukan musyawarah resmi terkait mekanisme pembebasan lahan. Selama belum ada kesepakatan hukum yang jelas, warga menegaskan tidak boleh ada aktivitas konstruksi apa pun di atas lahan tersebut.

Baca Juga:  Jaga Kondusivitas Malam Hari, Grup Tiras Bhayangkara Patroli di Pusat Kota Bandung

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum dan kelanjutan proyek pelebaran jalan tersebut. (Apriman).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Yakin Penyidik Obyektif Tangani Dugaan Pengeroyokan di Lembang
PERSADIN JAWA BARAT GENJOT KUALITAS SDM HUKUM, PROGRAM PKPA DAN PELATIHAN PARALEGAL DISAMBUT ANTUSIAS
Pedagang Korban Bencana Menjerit, DPH Didatangi Perwakilan DPH: ‘Kami Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji!’”
“Puting Beliung Terjang Cimahi, Pimpinan Media Thiras Bhayangkara Tinjau Langsung Lokasi Bencana”
Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Pemkot Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Kios dan Tutup Jalan
Diskusi Strategis Penguatan Tata Kelola KUR Digelar di Bandung
Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak, RS Disorot Dugaan Langgar UU Kesehatan, Perlindungan Anak, dan HAM
Garda Terdepan Pengayoman Masyarakat, Advokat dan Tim Media Turun Langsung ke Cimenyan Atas Arahan Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Yakin Penyidik Obyektif Tangani Dugaan Pengeroyokan di Lembang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:21 WIB

PERSADIN JAWA BARAT GENJOT KUALITAS SDM HUKUM, PROGRAM PKPA DAN PELATIHAN PARALEGAL DISAMBUT ANTUSIAS

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:55 WIB

Pedagang Korban Bencana Menjerit, DPH Didatangi Perwakilan DPH: ‘Kami Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji!’”

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:43 WIB

“Puting Beliung Terjang Cimahi, Pimpinan Media Thiras Bhayangkara Tinjau Langsung Lokasi Bencana”

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:31 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Pemkot Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Kios dan Tutup Jalan

Berita Terbaru