Gerak Cepat Polda Metro Tangkap Pemukul Haris di Apresiasi Ketum LSM. KPH-PL

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU TB – Setelah di lakukan press rilis oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pada Selasa 22 Februari 2022 yang menyatakan, bahwa pihak Polda Metro telah menahan Tiga orang Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama, hal itu langsung dapat Apresiasi dari LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL).

Ketua Umum LSM KPH-PL Amir Muthalib yang di dampingi oleh Adv Akkel Fernando, SH.,MH menyampaikan, Kami sangat apresiasi yang setinggi-tinggi nya atas gerak cepat kinerja kepolisian Polda Metro Jaya, dengan hitungan kurang lebih 1X24 jam berhasil meringkus pelaku pengeroyokannya, kita patut berbangga dalam hal ini, namun harapan kita juga tidak hanya pelaku pengeroyokan yang di tangkap, tetapi pihak kepolisian Polda Metro Jaya harus lebih semangat untuk sesegara mungkin dapat mengungkapkan dugaan aktor intelektual dibalik penyerangan ini.

Seperti yang di lansir tvonenews,” Sedikitnya ada tiga pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, yang telah dicokok polisi.

Polisi mengklaim penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam. “Kami berhasil meringkus kurang dari 1×24 jam,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Dia menyebut, total ada lima pelaku. Di mana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar, kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron. “DPO A dan I,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.(rls/Erna)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Warga Desa Kebagusan Pesawaran Kecewa Prona Sertifikat Tidak Selesai Malah Duitnya Tidak Dikembalikan

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru