LAMPUNG TENGAH (tirasbhayangkara.com) – Dugaan penghentian perkara (SP3) kasus narkotika di Lampung Tengah memantik sorotan serius publik. Kasus yang melibatkan dua warga Desa Terbanggi Besar berinisial RM dan AG ini dinilai janggal, setelah sebelumnya keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 27 Desember 2025.
RM diketahui sempat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 huruf (a), serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berat bagi penyalahguna, kepemilikan, hingga peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga di atas 12 tahun penjara, bahkan bisa mencapai seumur hidup.
Namun, publik dikejutkan dengan dugaan bahwa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke meja hijau. Muncul indikasi kuat adanya praktik “main mata” antara pihak keluarga tersangka dengan oknum aparat penegak hukum.
Sumber internal menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial MD, berpangkat IPDA, yang menjabat sebagai Kanit II Satnarkoba. Dugaan ini diperkuat dengan adanya rekaman percakapan yang beredar, yang mengarah pada permintaan uang sebesar Rp65 juta agar kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, khususnya terkait tindak pidana korupsi, pemerasan oleh aparat, serta penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi aparat negara menerima sesuatu dengan maksud mempengaruhi keputusan.

Lebih jauh, jika benar terjadi intervensi terhadap proses hukum, hal ini juga mencederai prinsip due process of law serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, profesionalitas, dan integritas.
Tidak hanya itu, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang anggota Polri menyalahgunakan jabatan serta melakukan perbuatan tercela yang merusak kepercayaan publik.
Disisi lain, pernyataan keluarga tersangka justru membantah adanya transaksi. Salah satu anggota keluarga menyebut tidak pernah mengurus ataupun memberikan sejumlah uang kepada pihak mana pun. Pernyataan ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satresnarkoba Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
Penulis : Bang Joelyo
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah














