Buntut Penyegelan Kantor Desa, 5 Orang Warga Senama Nenek Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, tirasbhayangkara.com – Puluhan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, didampingi Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau berserta 4 orang Nenek Mamak mendatangi Polres Kampar, dalam rangka mendampingi warga Desa Senama Nenek yang dilaporkan oleh salah seorang perangkat Desa Setempat dengan laporan Polisi nomor : LP /B/540/IX/2022/SPKT/Polda Riau, 03 September 2022 lalu.

 

Adapun 5 orang warga Desa Senama Nenek yang dilaporkan oleh salah seorang Perangkat Desa Senama Nenek tersebut atas nama Zulpita, Yeni Marlina, Wilia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon, terkait penyegelan kantor desa setempat.

 

Sementara itu, tampak di ruang tunggu Satreskrim Polres Kampar dipenuhi puluhan warga Desa Senama Nenek, menunggu 5 orang warga yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kampar. Rabu, (29/03/23).

 

Penyegalan kantor itu buntut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya oleh warga yang merasa aspirasinya tidak didengarkan oleh pemerintah desa setempat.

 

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.

 

Datuk Laksamano Hermanto mewakili ninik mamak dan warga menyampaikan, kedatangannya untuk mendampingi proses pemeriksaan 5 orang warga Desa Senama Nenek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyegelan kantor desa setempat.

 

“Kami sebagai ninik mamak mendampingi anak kemanakan kami yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar pada kasus penyegelan kantor Desa Senama Nenek,” ujar Datuk Laksamano Hermanto.

Ia menuturkan, kedatangan puluhan masyarakat ke Polres Kampar bukan untuk melakukan aksi demo. Tapi mereka merasa terpanggil hati nuraninya untuk mendampingi para tersangka. Mereka juga merasa kecewa atas penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut.

 

Datuk Laksamano juga menyinggung soal pasal 170 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Kampar.

Baca Juga:  Ivent Tour De Muara Takus, Ribuan Pengunjung Padati Candi Muara Takus

 

Menurut dia kerusakan yang ditimbulkan hanya lubang di kusen pintu, akibat penyegelan dengan cara menempelkan papan triplek bertuliskan “SEGEL” di pintu masuk kantor desa menggunakan paku.

 

“Lubang paku itulah yang dikatakan merusak. Itulah yang menyebabkan 5 orang tersebut menjadi tersangka,” ucapnya.

 

Dikatakannya, awal aksi penyegelan itu karena masyarakat menuntut hak mereka terkait realisasi 20 persen hasil perkebunan PT SJI untuk anak kemanakan atau masyarakat Desa Senama Nenek. Namun Pemerintah Desa Senama Nenek tidak transparan kepada masyarakat dan juga Ninik Mamak.

 

Hermanto mengatakan, sebelum terjadi penyegelan pihaknya sudah beberapa kali mengundang pihak – pihak terkait untuk melakukan mediasi atau klarifikasi dari pemerintahan desa kepada masyarakat. Namun Kepala Desa Senama Nenek tidak menghadiri undangan tersebut.

 

“Kami sudah undang kepala desa sebanyak 3 kali tapi dia tidak hadir alasannya di luar kota. Kami datangi ke kantor secara lisan tidak dilayani alasannya waktu itu kades sakit,” terangnya.

 

“Jadi proses administrasi sudah kami lakukan, sampailah pada puncaknya bulan Oktober 2022 terjadi penyegelan kantor desa yang saat itu dalam keadaan terkunci,” tambahnya.

 

Datuk Laksamano berharap pihak penegak hukum bisa untuk memediasi persoalan tersebut. Dan penetapan tersangka terhadap 5 orang warga bisa dibatalkan. Karena menurut dia persoalan itu hanyalah persoalan biasa.

 

“Kalau pihak penegak hukum tidak bisa memediasi atau pihak pelapor tidak bisa mencabut laporannya. Ya silahkan penegak hukum bekerja sesuai tugas mereka,” imbuhnya.

 

Saat berita ini diterbitkan lima orang warga senama nenek masih menjalani pemeriksaan.

 

Sementara pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

 

Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan, “silahkan sama kasat dan humas,” ujarnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polda Metro Tangkap Pemukul Haris di Apresiasi Ketum LSM. KPH-PL

 

Selanjutnya awak media mencoba mendatangi ruangan Staf Humas Polres Kampar, namun diarahkan untuk konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kampar. Dan akhirnya awak media mendatangi Ruangan Satreskrim Polres Kampar, namun Kasat sedang Dinas Luar (DL).

 

Hingga berita ini terbitkan, awak media belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak kepolisian Polres Kampar. ( Rilis / Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar
Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri
Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor
Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh
Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara
Anggaran 2,6 Miliar Lebih, Proyek Semenisasi Dinas PUPRPKPP Prov. Riau Retak-Retak dan Jebol
LSM Gakorpan Riau Akan Laporkan Beberapa Proyek PUPRPKPP Riau ke Kejati
Direktorat Polda Riau Turun ke SMKN 1 Bangkinang Terkait Dugaan Adanya Pungli
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:43 WIB

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar

Rabu, 30 April 2025 - 04:03 WIB

Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri

Selasa, 15 April 2025 - 23:09 WIB

Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor

Jumat, 6 September 2024 - 11:28 WIB

Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 04:13 WIB

Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru