PESISIR BARAT TB – Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers jelas dikatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Hal itu untuk menjamin kemerdekaan pers.
Kita tahu bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Berkaitan dengan itu pers wajib melayani Hak Jawab, dan pers wajib melayani Hak Tolak.
Karena Pers nasional melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Pers juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Bagi orang yang dengan berbagai upaya membungkam bahkan melakukan manuper dengan membuat pemberitaan negatif terhadap seorang pers (jurnalis), guna untuk menakut-nakuti atau mempreser, itu merupakan perbuatan pidana dan sipembuat berita diduga tidak paham isi UU Pers. Demikian ungkap Nur Jaman kepada tim media ini di Krui (10/11)
Masih lanjut Cak Nur sapaan akrap Nur Jaman, terhadap jurnalis (pers) kita tidak boleh memberikan hukuman negatif atau pandangan keliru. Coba kita baca dan analisa lagi isi BAB VIII Pasal 18 UU Pers, disitu jelas dikatakan bahwa bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Ini kan sudah sangat jelas, tidak perlu lagi ada penjelasan secara rinci. Jadi kenapa masih ada yang selalu berusaha mengkebiri kerja pers, yang diberitakan oleh produk pers itu memang demikian adanya hasil konfirmasi dan realita dilapangan. “Paparnya.
“Seumpama ada narasumber yang merasa diperas, kenapa malah melakukan tawar menawar dengan melibatkan pihak ketiga untuk membantu agar masalah yang menjadi temuan bisa ditutupi, berupaya penuh jangan sampai adanya pemberitaan yang melebar dan berkepanjangan.
Terkadang juga narasumber ngotot dengan berlindung dibalik nama besar pejabat atau atasannya, seperti halnya baru-baru ini yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 108 Krui, yang bersangkutan mengatakan akan melaporkan kepada pejabat Pesisir Barat, ke Inspektorat, ke Dinas Pendidikan, bagi pers yang coba-coba memberitakan dirinya.
Nah, kalau benar demikian apa upaya yang sudah dilakukan oleh Pejabat Kabupaten Pesisir Barat terkait hal tersebut, sudahkan diperiksa keakuratan laporan keuangan dan realisasinya, dan sudahkah dipublikasi laporan pertanggung jawabannya, dana BOS itu bukan rahasia, jadi tidak perlu ditutupi, kalau Kepseknya bersih kenapa mesti risih, jelaskan dengan santai perlihatkan hasil realisasinya, atau Kepsek tersebut hanya mencatut nama pejabat untuk menghalangi kerja Pers. “Tegasnya.
Mengenai adanya pemberitaan yang melibatkan dirinya (Kepsek red), tentang dugaan adanya penyelewengan realisasi dana BOS, sudahkah Kepsek yang bersangkutan menggunakan Hak Koreksi atau Hak jawanya, kalau memang hal itu sudah dilakukan, kenapa media yang menerbitkan berita tersebut, tidak diminta menerbitkan hak jawabnya, ini yang kami baca malah justru bantahan yang isinya sangat tendensius dikeluarkan oleh media Lain. ini sangat menjadi pertanyaan besar, ada apa dan mengapa dengan Kepsek SDN 108 Krui….?, harapan saya mari kita sama-sama pahami isi UU Pers, jangan kedepankan ego sehingga profesionalitas kita tergadaikan, khusus kepada rekan-rekan pers, bijak dan dewasalah, baca dan pahami tupoksi, jangan berkiblat pada pesanan, mari buat berita yang adil dan berimbang. “Tutup Cak Nur. (Fendy/Sul)














