Dewi Aryani Desak Pemerintah Tetapkan Nakes Honorer Jadi PPPK Selesai Tahun 2022

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TB – Anggota DPR RI Dr. Dewi Aryani, M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan meminta Kemenkes dan jajaran Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia segera melakukan pemuktahiran data honorer tenaga kesehatan (nakes) di setiap kabupaten/kota secepatnya. Hal ini didasari pada deadline penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Dewi Aryani dalam Sidang Komisi IX DPR RI, Selasa 5 April 2022 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkesan santai dan tak ada beban, padahal soal honorer tenaga kesehatan ada dibawah Kemenkes.

“Harusnya kita berpacu dengan Komisi X, karena Komisi X itu sudah rapat berkali-kali dengan kementerian terkait, bahkan mereka sudah membahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN Reformasi Birokrasi membahas soal pengangkatan honorer guru menjadi PPPK,” ucap Dewi Aryani.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan yang berasal dari Dapil Jateng IX ini meminta agar Komisi IX DPR memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas lebih intens soal honorer tenaga kesehatan ini dan sesegera mungkin sebelum Komisi IX memanggil beberapa Menteri terkait termasuk Mendagri, Menpanrb dan Menkeu. Panja nakes honorer yang sudah dibentuk juga harus bekerja all out menyelesaikan dan mengawal penuh soal ini.

“Tidak hanya bersurat kita harus panggil Kementerian Kesehatan dan kementerian lain terkait. Kita kejar-kejaraan dengan deadline penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang, jadi ini harus kita kebut, saya mohon sebelum kita reses, sebelum Idul Fitri, mumpung di bulan puasa mari berjuang bersama-sama lakukan rapat dengan lintas kementerian,” ujar Dewi Aryani.

Kemenkes juga diminta untuk segera melakukan pemutkahiran data semua tenaga honorer di semua kabupaten/kota yang ada di Indonesia untuk disandingkan dengan data yang dimiliki oleh organisasi profesi nakes.

Baca Juga:  Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

“Pada saat rapat dengan Komisi IX, Kemenkes harus sudah menyiapkan pemuktahiran data tenaga honorer. Mereka harus koordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tegas Dewi Aryani. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rycko Menoza ; Desil Bukan Menjadi Barometer Untuk Mendapatka Bantuan Pemerintah
PERSADIN RUN 2026 Segera Digelar, DPN PERSADIN Bidik Gerakan Olahraga Nasional Berbasis Pengabdian”
LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung Mengucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026
Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN UAP Kelompok 58 Laksanakan Sosialisasi Anti-Bullying
Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok
Dugaan Tipu Gelap Libatkan Oknum Wartawan, Korban Resmi Lapor Polisi
AMPETRA Resmi Hadir, Perjuangkan Hak dan Legalitas Penambang Tradisional
Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:41 WIB

Rycko Menoza ; Desil Bukan Menjadi Barometer Untuk Mendapatka Bantuan Pemerintah

Kamis, 3 September 2026 - 07:54 WIB

PERSADIN RUN 2026 Segera Digelar, DPN PERSADIN Bidik Gerakan Olahraga Nasional Berbasis Pengabdian”

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:11 WIB

LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung Mengucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:53 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN UAP Kelompok 58 Laksanakan Sosialisasi Anti-Bullying

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:33 WIB

Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok

Berita Terbaru