
Di duga menggunakan matrial, yang belum di uji secara leb, pada pembangunan jembatan gantung sebagai penghubung dusun talang 40 dan dusun saka tuju, desa baturaja bungin, kecamatan bunga mayang kabupaten ogan komering ulu timur (Okut), provinsi sumatra selatan (Sumsel). Wakil direktur CV media bersama jaya (MBJ) terkesan arogansi, dan tantang wartawan.
Wakil direktur CV MBJ Pance, saat di konfirmasi pada hari rabu 03 Januari 2024, di lokasi pembangunan jembatan gantung yang berada di desa bungin campang kecamatan simpang kabupaten ogan komering ulu selatan (Okus), saat di pertanyakan pembangunan jembatan gantung di desa batu raja bungin. Pance dengan wajah sangar mengatakan saya tidak takut dengan pemberitaan media kalian.
“Silahkan kamu laporkan ke tindak pidana korupsi (Tipikor), silahkan lapor kemana saja saya siap mengklarifikasi, hidup dan mati saya tidak takut, kalau saya takut pasti saya sudah seperti orang kebakaran jenggot dan saya siap mempertanggung jawabkan pekerjaan saya. sebab pemberitaan kalian tidak sesuai dengan yang telah kami kerjakan,”kilahnya.

Lantaran tidak terima pemberitaan di media online sebelumnya, yang memberitaan tentang pemabngunan jembatan gantung yang di duga menggunakan matrial tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB), seperti pasir yang tidak teruji secara leb. Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut telah menggunakan matrial sudah sesuai RAB, karna yang menyuplai matrial kepala desa (Kades) silahkan konfirmasi sama pak kades.
“Pak kades, yang menyuplai pasir jadi tidak ada pasir yang mengambil dari sungai saka tujuh, pemberitaan media kamu salah jika mengatakan pasir tidak teruji secara leb,”tepisnya lagi.
Di hari yang sama, di tempat terpisah, Nasirudin kades baturaja bungin yang menyuplai pasir untuk pembangunan jembatan membantah. Ucapan Pance wakil direktur CV MBJ, sangatlah tidak benar, sebab saya hanya menyuplai pasir sebanyak dua belas mobil truk colt diesel dalam persatu mobil hanya bermuatan 5 kubikkasi.
“Pasir yang saya kirim adalah pasir dari sungai komering, itu yang sudah di uji leb oleh pihak balai besar pada waktu sebelum pembangunan di mulai. akan tetapi setelah itu saya tidak lagi menyuplainya, hanya 12 mobil yang saya kirim,”jelas kades.
Selanjut sambung kades, setelah saya tidak menyuplai pasir di pembangunan jembatan itu diduga pihak kontraktor CV MBJ, menggunakan pasir sungai saka tujuh. Yang tidak sesuai sempel, saya siap memberiketerangan apa bila di butuhkan baik aparat penegak hukum (APH) dan pihak PU, karna pengecoran jembatan gantu menggunakan pasir sungai saka yang belum di uji secara leb. Sebab saya hanya mengirim dua belas mobil kolt disel setelah itu saya tidak menyuplai pasir lagi,”cetus kades.
Saya sangat menyayangkan, pembangunan jembatan gantung yang sudah menelan dana anggaran sebesar Rp,4.013.069 yang di duga menggunakan matrial tidak sesuai aempel, atau pasir yang tidak teruji secara leb. Tentu sangat di ragukan kualitas pembangunan jembatan tersebut, apa lagi hanya menggunakan pasir sebanyak 12 mobil dari saya, itukan sangat mustahil,”pungkas kades.
Sementara itu Basran sekretaris jenderal (Sekjen) lembaga pemantau kinerja pemerintah indonesia republik indonesia (LPKPI RI) & lembaga bantuan hukum (LBH LPKPI RI), mengecam keras sikap direktur kontraktor CV MBJ yang terkesan arogansi kepada wartawan.
“Karena wartawan yang bertugas di lapangan hanya melaksanakan tugas sebagai alat sosial control dalam setiap kemajuan pembangunan di suatu daerah dan bertugas dibawah payung hukum yang di atur dalam undang-undang pers No.40 Tahun.1999,”tegasnya.
Selain itu lanjut Basran, seorang direktur tidak sepantasnya melontarkan bahasa yang kurang baik kepada siapapun. Yang menanyakan terkait pembangunan yang bersumber dari uang negara.
“Jika pembangunan sudah sesuai RAB, tidak perlu takut, jika bersih tidak perlu risih dengan kedatang media yang mengontrol pekerjaan yang di alokasikan pemerintah. Di kontrol agar tidak terjadinya kesalahan pada pembangunan dan penyelewengan uang negara,”ungkapnya.
Menyikapi pernyataan kades dan wartawan tirasbhayangkara.com, dalam pelaksaan pembangunan tentu ada indikasi pekerjaan yang tidak efektif. Maka lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI akan melaporkan sikap arogansi wakil direktur CV MBJ, dan pembangunan jembatan gantung.
“Agar permasalahan itu menjadi terang benderang, apakah sesuai sepek, dan wakil direktur CV MBJ, mengerti tugas pokok dan fungsi (Tufoksu) jurnalis, jika terbukti memenuhi unsur sikap arogansinya wakil direktur kepada wartawan, maka diruktur harus bertanggung jawab secara hukum. Agar hal seperti itu tidak terjadi lagi di kemudian hari dan kepada siapapun.”tegas Basran. (Red)














