Lampung Barat, – Sempat viral soal dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak, khususnya bagi tanah yang belum memiliki sertifikat, yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat.
Namun terkait adanya program tersebutustru dimanfaatkan oleh oknum – oknum demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Berdasarkan viral nya pemberitaan dugaan pungli PTSL di Desa Padang Cahya, tim Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat.
Dalam Laporan nya, Program PTSL adalah Program Tanah Sistematis Lengkap dari Pemerintah Republik Indonesi. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat/rakyat Indonesia dan demi terlaksananya program ini,.
pemerintah mematok biaya pembuatan sertipikan tanah Sistematis Lengkap PTSL dan Untuk di wilayah Provinsi lampung biaya Pembuatan
sertifikat tanah dipatok senilai Rp.200.000.00 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) per-1 Sertifikat dan biaya ini. sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017.
Namun fakta yang terjadi di Pekon padang Cahya kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung barat tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri; Kasi Pembangunan Selaku penerima Biaya Pembuatan sertifikat tanah
telah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah sistematis lengkap PTSL Senilai Rp.55O.000.00 ( Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ),
Biaya ini sesuai dengan yang tertulis didalam Kuitansi Resmi yang di Keluarkan Oleh Pemerintahan Desa Padang Cahya, hal itu dapat di lihat Kwitansi Pembayaran Pelunasan dari warga/pemohon PTSL
dan dikuitansi tersebut Terdapat Stempel Atas Nama Kades Desa Padang Cahya.
2- Bedasarkan dari Pemberitaan yang telah Beredar di lampung barat;
Penerbit. Media Online Sinar Lampung dan Media Online Bongkar Post.
Merilis jika Biaya Pembuatan sertifikat tanah, Program Tanah Sitematis Lengkap PTSL nominal biayanya berfreasi dari
Rp.550.000.00 sampai dengan Rp.600.000.00 , Per̵Sertifikat dan untuk jumlah Pemohon yang ikut Program Tanah Sitematis Lengkap PTSL pada tahun 2024 Mencapai 340 Warga.“Dan Dari Poin ke̵2 ini dapat diperkirakan jika dihitung dari biaya Rp.550.000.00 kemudian nimonal biaya tersebut dikurang Rp.350.000.00 kemudian Rp.350.000.00 dikalikan dengan Jumlah
pemohon 340 Warga maka Kasi Pembangunan dan kades desa padang cahya mendapat Keuntungan Rp.119.000.000.00 Seratus Sembilan Belas Juta dan beberapa bukti pendukung lain nya.
Riyan Ketua Investigasi mewakili Dedi Ferdiansyah yang merupakan Ketua Organisasi mengatakan bahwa benar Perihal adanya dugaan tersebut, tim LMPP Lampung Barat, melaporkan ke Kejaksaan Negeri Liwa.
“benar perihal dugaan pungli PTSL di Pekon Padang, telah resmi di laporkan tim LMPP Lampung Barat agar tidak terjadi di tempat lain atau desa Lain. ” tuturnya
Tim LMPP minta Kejari Liwa Lampung Barat, periksa oknum – oknum yang di duga melakukan pungli PTSL tersebut, Agar menjadi pelajaran dikemudian hari.
(Tim)
















