PESISIR BARAT TB – Adanya amarah dan protes masyarakat Pekon Way Jambu karena selama tambak udang milik CV. Johan Farm beroperasi diduga telah mencemari lingkungan, merusak obyek usaha nelayan tradisional, dan juga sangat tidak ada manfaatnya yang terasa bagi masyarakat setempat, kini terus bergejolak dan menjadi sorotan berbagai kalangan.
Edi Samsuri yang merupakan bagian dari masyarakat yang lahir dan besar di Pekon Way Jambu mengatakan, bahwa masyatakat Pekon Way Jambu sangat menghendaki kemajuan dan kesejahteraan, tentunya sangat terbuka dengan adanya Investor yang punya niatan baik untuk memajukan daerah dan berkontribusi positif bagi pembangunan.
“Kami selaku masyatakat yang lahir dan besar di Pekon Way Jambu ini, sangat menghendaki kemajuan dan kesejahteraan, kami juga sangat terbuka dengan adanya Investor yang punya niatan baik untuk memajukan daerah dan berkontribusi positif bagi pembangunan, jadi kami bukan masyarakat yang premitif dan menutup diri, “Ucapnya.
Akan tetapi, jika kami menyimak perjalanan sejarah adanya tambah udang Johan Farm di Pekon kami ini, bukannya berkontribusi positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melainkan menjadi biang dari pertikaian dan pecahnya tatanan kerukunan sesama kami masyarakat pribumi.
Kenapa demikian, karena pihak pengelola tambak udang Johan Farm dengan arogannya memanfaatkan beberapa oknum masyarakat yang dipekerjakan, para pekerja itulah yang dibuat seolah menjadi benteng pertahanan, bahkan secara tidak langsung dijadikan alat untuk berhadapan dengan masyarakat setempat jika adanya persoalan dan kesalahpahaman.
Inilah salah satu indikator penolakan masyarakat terhadap adanya tambak udang Johan Farm, karena masyarakat setempat yang selalu dikelabui, dengan seolah-olah adanya tambak udang ini selalu menuai kebajikan dan ramah lingkungan, kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum yang berpikir paragmatis, mereka akan mudah tergiur, tidak masalah meskipun harus berhadapan dengan saudara sendiri. “Jelasnya.
Setelah adanya aksi damai 15/2/23, dimana masyarakat Pekon Way Jambu mendesak segala aktivitas tambak udang Johan Farm diberhentikan, kini pihak pengelola berupaya membantah dan mencari pembenaran, dengan melakukan manuver yang memanfaatkan beberapa oknum masyarakat Pekon Way Jambu, untuk meminta tanda tangan para masyarakat nelayan, masyarakat dibuatkan pernyataan seolah-olah masyarakat nelayan baik-baik saja dan tidak merasakan dampak negatif dari tambak udang Johan Farm.
Selain meminta tanda tangan yang berisi pernyataan para masyarakat nelayan, beberapa pemuda di Pekon Way Jambu pun dimanfaatkan untuk keliling meminta tanda tangan sebagai wujud dukungan dari muda-mudi agar tambak udang Johan Farm tidak jadi ditutup, dengan iming-iming kalau sudah panen nanti akan sama-sama menikmati hasilnya, termasuk muda-mudi Pekon Way Jambu.
“Nah, manuver yang dilakukan pihak pengelola tambak udang Johan Farm itu, menurut saya bukan upaya mencari solusi dan harmonisasi ditengah masyarakat, melainkan politik adu domba untuk memecah belah antar masyarakat.
“Kita sudah sama-sama tau selain mencemarkan lingkungan, keberadaan tambak udang milik Johan Farm di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat ini, juga diduga melanggar Perda RT/RW Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Barat tentang Zonasi Wisata dan Zonasi Industri.
“Maka tidak ada lagi alasan untuk dibiarkan tambak udang Johan Farm ini beroperasi seperti biasanya, masyarakat sudah puas di dzolimi, bahkan dalam pengumpulan tanda tangan yang saat ini dilakukan, kuat dugaan ada perbuatan pidana pemalsuan, dan meminta tanda tangan sebahagian masyarakat yang tidak cakap hukum.
Kalau pun itu nanti yang akan dikatakan izin lingkungan, semua itu sudah terlambat, izin lingkungan itu seyogyanya dilakukan diawal usaha, bukan dilakukan setelah usaha berjalan dan dilakukan setelah adanya penolakan, maka lebih pasnya hal ini kalau dikatakan sebuah persekongkolan jahat, “Paparnya.
Copy an berkas penggalangan tanda tangan sudah kami dapat, dan akan kami sampaikan dengan Peratin Pekon Way Jambu terkait adanya upaya memaksa dengan menggiring opini masyarakat untuk menanda tangani pernyataan sepihak tanpa diawali musyawarah, bahkan kuat dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan, terkait ini jika kami kaji unsurnya memenuhi, maka akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib, dengan dugaan perbuatan pidana pemalsuan yang dikoordinir oleh pihak pengelola tambak udang Johan Farm.
“Jangan coba-coba jebak masyarakat dengan cara-cara yang tidak rasional dan tidak prosedural, kami masyarakat tidak akan tinggal diam. “Tegasnya. (Tubi/team).














