Ghinda Anshori Wayka; Guru Berbuat Asusila Tidak Layak Dipertahankan Dan Harus Diberhentikan

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG TB – Beberapa hari yang lalu, di Bandar Lampung ada oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandarlampung yang tega memperkosa muridnya sendiri yang masih yang berusia (15) tahun.

Terkait hal ini, Lembaga Advokasi Guru (LAG) Provinsi Lampung yang diinisiasi oleh Deni Ribowo (DRB) Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang menanangani Pendidikan dan Kesehatan diantaranya dengan di dampingi Advokat Muda terkenal yakni Resmen Kadafi dan Gindha Ansori Wayka dan Tim Hukum LAG lainnya angkat bicara terkait hal ini.

“Kita Prihatin dengan kejadian ini, seharusnya Guru menjadi panutan bagi anak didiknya, bukan malah sebaliknya jadi parasit dalam dunia Pendidikan dan memberikan stigma negatif di Publik” ujar DRB, Minggu, 13/3/2022 di Bandar Lampung.

Lebih lanjut DRB, menjelaskan bahwa dunia Pendidikan harus bisa menjamin bahwa peserta didik terlindungi kepentingannya, baik yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pengajaran maupun keselamatan dan jaminan bebas dari segala bentuk tindak asusila dan kejahatan lainnya.

“Sekolah harus bisa memberikan pelayanan yang baik bagi generasi bangsa yang membutuhkan pengetahuan, dengan demikian harus bebas dari segala bentuk hal yang merugikan peserta didik termasuk jaminan bebas perlakuan dari tindak asusila oleh Guru di sekolah” tambah Deni.

Masih berkaitan dengan hal sama, salah satu Advokat yang menginisiasi berdirinya LAG Provinsi Lampung yakni Resmen Kadafi juga memberikan pernyataan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa AM yang diduga dilakukan oleh HP.

“Keprihatinan yang mendalam terhadap korban dugaan pemerkosaan oleh Guru ini, hal ini membuktikan bahwa peserta didik tidak ada jaminan bebas dari perlakuan diskriminasi dan ancaman tindakan yang tidak senonoh dari Guru”, Ujar Resmen.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Yang Dihadiri Oleh Lima Kepala Perwakilan Organisasi Pers

Lebih lanjut Resmen menyatakan bahwa dari kejadian ini, menghimbau kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dalam mengikuti proses belajar mengajar disekolah.

“Meskipun Guru sebagai pendidik, tidak menutup kemungkinan ada Guru yang melakukan tindakan tidak senonoh dan asusila terhadap peserta didik, oleh karenanya orang tua harus terus mengawasi dan mengevaluasi kegiatan anaknya di sekolah”, tambah Resmen.

Berbeda dengan kedua rekannya yang lebih memberikan pernyataan keprihatinan, Advokat yang sudah malang melintang sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka memberikan kecaman keras atas tindakan HP tersebut.

“Model guru HP ini tidak layak dipertahankan dan harus diberhentikan sebagai Guru serta diberikan sanksi yang keras, oleh karenanya kami mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberhentikan yang bersangkutan” kecam Gindha.

Menurut Gindha, seharusnya seorang Guru memberikan contoh yang baik, menjadi panutan dan Guru harus sadar bahwa peserta didik itu adalah generasi bangsa yang diharapkan bisa memberikan sumbangsih peran kedepannya.

“Siswa itu adalah generasi yang harus dilindungi, jadi jangan pernah anggap mereka sebagai objek dalam dunia Pendidikan yang boleh diperlakukan dengan semaunya termasuk diperkosa, karena mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak yang sama dalam dunia Pendidikan dan Hukum” tambah Direktur Law Firm GAW-TU dan LBH CIKA ini.

Atas Kejadian ini, LAG Provinsi Lampung mendukung Langkah hukum yang diambil korban dan bersedia menjadi pendamping dari Korban jika dibutuhkan.

“Meskipun LAG ini didirikan untuk Advokasi Guru, tapi berkaitan dengan Guru yang melakukan tindak pidana apapun terhadap peserta didiknya, maka kami akan ada di pihak korban (anak didik), karena LAG lebih pada kondisi membela Guru-Guru sebagai korban intimidasi dan kriminalisasi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat, Media dan Aparat Penegak Hukum, bukan sebagai benteng pertahanan Guru yang sengaja melakukan tindak pidana yang menguntungkan dirinya sendiri dengan menciderai Lembaga Pendidikan” Pungkas Gindha. (rls/Sul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aprozi Alam: Musda XI Momentum Konsolidasi, Jangan Ada Lagi Sekat di Golkar Bandar Lampung
Musda Golkar Bandar Lampung Dibuka, Rycko Menoza Disebut Satu-satunya Pendaftar Ketua DPD II
Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Rycko Menoza Dorong Mahasiswa Bangun Karakter dan Talenta Kompetitif Menuju Indonesia Emas 2045
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Rycko Menoza Mendapat Restu Ketua Umum Bahlil, Musda Digelar 21 Sepetember 2026
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga Bandar Lampung
Matrikulasi Magister Hukum Universitas Saburai, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 04:11 WIB

Musda Golkar Bandar Lampung Dibuka, Rycko Menoza Disebut Satu-satunya Pendaftar Ketua DPD II

Minggu, 20 September 2026 - 05:05 WIB

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 13:36 WIB

Rycko Menoza Dorong Mahasiswa Bangun Karakter dan Talenta Kompetitif Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 17 September 2026 - 05:48 WIB

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 04:04 WIB

Rycko Menoza Mendapat Restu Ketua Umum Bahlil, Musda Digelar 21 Sepetember 2026

Berita Terbaru