GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung (TurasBhayangkara.Com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional serta menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

 

Langkah ini diambil pasca penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

 

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris, Martha Ardiansyah, SE., menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pukulan telak, mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

 

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori Yang akrab disapa Gindha Ansori wayka.

 

DPC GRANAT menilai kasus ini menjadi bukti bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah. Oleh karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.

 

GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Baca Juga:  Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

 

Melalui desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan ketegasan dalam memerangi narkoba, sekaligus memberi efek jera kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main terhadap bahaya narkotika. (NH)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aprozi Alam: Musda XI Momentum Konsolidasi, Jangan Ada Lagi Sekat di Golkar Bandar Lampung
Musda Golkar Bandar Lampung Dibuka, Rycko Menoza Disebut Satu-satunya Pendaftar Ketua DPD II
Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Rycko Menoza Dorong Mahasiswa Bangun Karakter dan Talenta Kompetitif Menuju Indonesia Emas 2045
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Rycko Menoza Mendapat Restu Ketua Umum Bahlil, Musda Digelar 21 Sepetember 2026
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga Bandar Lampung
Matrikulasi Magister Hukum Universitas Saburai, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 04:11 WIB

Musda Golkar Bandar Lampung Dibuka, Rycko Menoza Disebut Satu-satunya Pendaftar Ketua DPD II

Minggu, 20 September 2026 - 05:05 WIB

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 13:36 WIB

Rycko Menoza Dorong Mahasiswa Bangun Karakter dan Talenta Kompetitif Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 17 September 2026 - 05:48 WIB

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 04:04 WIB

Rycko Menoza Mendapat Restu Ketua Umum Bahlil, Musda Digelar 21 Sepetember 2026

Berita Terbaru