Ketum LSM KPH-PL Desak Lengkapi Regulasi Cegah Potensi KKN Dilingkungan MA-RI

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU TB – Peneliti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan. (KPH –PL) menemukan adanya kekosongan Hukum, didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, memperhatikan pada pasal 53 dan pasal 57 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Majelis yang memutuskan perkara (putusan kasasi dan atau putusan peninjauan kembali) diberikan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, setelah putusan tersebut diterima oleh pengadilan tingkat pertama.

Naaah,,! disini lah terlihat dengan jelas bahwa adanya kekosongan hukum didalam pasal 53 dan pasal 57 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Majelis yang memutuskan perkara (putusan kasasi atau putusan peninjauan kembali) tidak di temukan adanya Regulasi yang berbunyi tentang jangka waktu berapa lama selambat-lambatnya putusan diberikan kepada para pihak oleh mahkamah agung setelah putusan tersebut, dan tidak ditemukannya regulasi yang berbunyi jangka waktu berapa lama setelah putusan tersebut mahkamah agung langsung menyampaikan kepada pengadilan tingkat pertama, disini lah yang timbul dugaan potensi Korupsi Kolusi dan Nepotisme antara pencari keadilan dengan oknum-oknum petugas di lingkugan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan. (KPH –PL) Amir Muthalib Yang didampingi oleh Dosen, Adv. Akkel Fernando SH., MH. dan Adv. Yusri Dahlan, SH. pada kamis 24//03/22 di ruang kerjanya menyampaikan kepada media ini, dalam hal kekosongan hukum ini, kami mendesak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera membuat, membentuk dan menyusun serta menetapkan Regulasi Rentang Waktu penyerahan berkas salinan putusan dari Makamah Agung kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama, Demi mencegah timbulnya potensi Korupsi Kulosi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Pesisir Barat Hadiri Acara Pengajian Dan Ngejalang Gukhu Syeh H. Abdul Syukur 

hal itu juga sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Pidana Suap dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi PBB Menentang Korupsi) yang dperkuat oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. juga didukung oleh Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 3 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Nomor : SPJ-25/01-55/01/2012. Nomor : M.HH-03.HM.05.02. yang di tanda tangani bersama pada hari senin tanggal 9 / 01 / 2012. Reformasi Peradilan Meningkatkan Kekuatan Indonesia dalam Memerangi Korupsi, Peran Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia, untuk membuat integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan mahkamah agung republik indonesia.

Masih menurut Ketua Umum LSM. KPH-PL, Hakikat Pemberantasan Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime,” Mari bersama kita tela’ah kembali semangat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk memenuhi hak konstitusi bisa kita lihat pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan batang tubuh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. akibat kekosongan hukum tersebut, Masyarakat anti korupsi wajib mendesak ketua mahkamah agung untuk melengkapi Regulasi Jangka Waktu Penyerahan Berkas Salinan Putusan Perkara dari MA ke pengadilan tingkat pertama tersebut himbaunya lagi. (Erna)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru