*KMP Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja PT Metro, Soroti Potensi Pelanggaran Pasal 378 KUHP*

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta,Jabar//Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Metro Pearl Indonesia kepada Polres Purwakarta. Laporan ini didasarkan atas permintaan pendampingan hukum dari korban serta bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk transfer uang dan percakapan digital.

 

Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan kepada para calon tenaga kerja (canaker) dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu. Jika ternyata korban tidak diterima bekerja, pelaku mengembalikan sebagian uang—namun tindakan ini dilakukan secara berulang terhadap banyak korban.

 

Zaenal Abidin, Ketua Umum KMP, menyampaikan bahwa pola perbuatan ini secara terang memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Walau sebagian uang dikembalikan, itu tidak menghapus unsur penipuan. Sebaliknya, justru memperlihatkan bahwa pelaku menyadari perbuatannya salah dan mencoba meredam reaksi korban dengan pengembalian parsial,” ujar Zaenal.

 

Dalam Legal Opinion yang dilampirkan KMP pada laporan, disebutkan bahwa perbuatan ini memenuhi unsur : Niat menguntungkan diri secara melawan hukum, Penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Mendorong korban untuk menyerahkan uang.

 

Semua unsur ini terpenuhi, meskipun tidak semua korban melapor secara individual. Karena itu, KMP menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum, yang dapat langsung diproses oleh penyidik tanpa perlu menunggu aduan pribadi dari korban.

 

“Kami tidak hanya datang membawa laporan, tapi juga pendapat hukum dan analisis yuridis. Kami ingin aparat tidak hanya mendengar keluhan, tapi segera melakukan penyelidikan mendalam,” lanjut Zaenal.

 

KMP juga menyerukan kepada korban lainnya untuk tidak takut bersuara dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi KMP di Telp/WA 0819 9058 4548. Posko pendampingan hukum telah dibuka dan akan terus beroperasi sampai kasus ini ditindaklanjuti secara tuntas.

Baca Juga:  Musrenbang RPJMD Sulsel, Bupati Bantaeng Siap Dukung Program Pembangunan Gubernur dan Wagub Sulsel

 

Kang ZA sampaikan Informasi Tambahan: Legal opinion dan ringkasan analisis hukum Pasal 378 KUHP telah diserahkan kepada Polres Purwakarta sebagai lampiran Lapdu ; dan Laporan disampaikan oleh KMP selaku organisasi masyarakat sipil dengan mandat pendampingan hukum berbasis keadilan sosial.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak, RS Disorot Dugaan Langgar UU Kesehatan, Perlindungan Anak, dan HAM
Darurat Limbah Industri : Warga Teriak, DPRD Harus Bertindak !
*KMP Desak Penuntasan Dugaan Pungli Rekrutmen PT Metro Pearl Indonesia* *Polres Purwakarta Sudah Terbitkan SP2HP dan Naikkan Kasus ke Tahap Penyelidikan*
Gapura Desa Mekargalih Tandai Semarak HUT ke-80 RI
*Komunitas Madani Purwakarta Desak DPRD Lakukan Investigasi dan Sidak Bersama Dugaan Pencemaran Limbah Industri*
Bakal Calon Ketua Karang Taruna Bunder, Novian Prayudisti: Siap Berjuang untuk Masyarakat
LPK-GPI Sorot Ketimpangan Penerimaan Karyawan di PT Metro Purwakarta
*Bendahara DPC.AWIBB Sukabumi Raya Menghadiri Undangan Halal Bihalal Yayasan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Hayatul Muslihin*

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:32 WIB

Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak, RS Disorot Dugaan Langgar UU Kesehatan, Perlindungan Anak, dan HAM

Selasa, 5 Agustus 2025 - 03:53 WIB

Darurat Limbah Industri : Warga Teriak, DPRD Harus Bertindak !

Senin, 4 Agustus 2025 - 03:28 WIB

*KMP Desak Penuntasan Dugaan Pungli Rekrutmen PT Metro Pearl Indonesia* *Polres Purwakarta Sudah Terbitkan SP2HP dan Naikkan Kasus ke Tahap Penyelidikan*

Senin, 28 Juli 2025 - 04:47 WIB

Gapura Desa Mekargalih Tandai Semarak HUT ke-80 RI

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:42 WIB

*Komunitas Madani Purwakarta Desak DPRD Lakukan Investigasi dan Sidak Bersama Dugaan Pencemaran Limbah Industri*

Berita Terbaru