Lahan Sawit Kesusteran FJCM Dirantau Bais Rohil gugat, Amir Muthalib Hadirkan Dr. Elviriadi Saksi Ahli

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU TB – Bermula dari kontrak mengontrak atau sewa menyewa lahan kebun sawit seluas lebih kurang 82 hektar di bukit timah Kepenghuluan Rantau Bais Rohil, antara pihak keluarga R Siagian dengan pemilik lahan sawit kelompok kesusteran (Franciscanae Filiae Cordis Jesu At Mariae) FJCM yang diwakili oleh L Manalu dan mengikat perjanjian kontrak  di Notaris Pekanbaru.

Akibat dari perbuatan pihak Kesusteran FJCM diduga yang membatalkan kontraknya secara sebelah pihak, akhirnya R Siagian menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk mencari keadilannya.

Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH – PL) Amir Muthalib yang diberikan Kuasa oleh pihak keluarga R. Siagian pada sidang tanggal 29 Des 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang pimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly., SH.,MH., menghadirkan saksi ahli Pakar Lingkungan Hidup, Dr. Elviriadi., M.Si untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara perbiatan melawan hukum sesuai dengan surat Gugatan yang diajukan oleh pihak R. Siagian yang didampingi oleh Amir Muthalib pada PN Pekanbaru.

Seusai persidangan dihubungi saksi ahli Pakar lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si kepada media ini membenarkan bahwa ia diminta untuk didengar pendapatnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan Pekanbaru, dalam perkara perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2021/PN Pbr antara penggugat R. Siagian dan tergugat kelompok kesusteran FJCM yang diwakili Loly Manalu dan turut tergugat 1 Berliana Siregar dan Maria Tambunan, juga turut tergugat 2 Laurensia Emilia sebagai Notaris di Pekanbaru.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan tersebut, Dr. Elviriadi, M.Si menguraikan secara rinci dan jelas product hukum Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati, yang berkaitan erat dengan surat gugatan serta dengan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat

Disaat Dr. Elviriadi menguraikan menjelaskan tentang product hukum Absentee/Guntai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 tahun 1961 yang melarang kepemilikan tanah tersebut, Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut, pihak tergugat (FJCM) yang di wakili oleh pihak lawyer nya terlihat ketar ketir untuk menangkis dalam pembelanya, karena secara fakta yang terdapat di surat perjanjian kontrak kebun lahan sawit, pada Akte yang di buat hadapan Notaris Laurensia Emilia, tidak seorangpun pihak kelompok kesusteran (FCJM) memiliki indentitas atau KTP sebagai Penduduk Riau, atas sebab itulah terpenuhinya perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh pihak penggugat kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Erna)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan
Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.
Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.
Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.
Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu, DPD ASWIN Lampung Dukung Penuh
Sertifikasi BPN Belom Selesai, Aset Kesehatan Terbengkalai BPKAD, dan Dinkes Metro, Saling Lempar Tanggung Jawab.
Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Wistha Nowar S.Pt., M.Si membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:57 WIB

​Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua Laskar Lampung Geram, Oknum PNS Metro Akan Dilaporkan ke APH, dan Inspektorat, Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:23 WIB

Dua LSM Berkolaborasi, Pemkab Lamp – Teng Diminta Perhatian Pada Bayi Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Usai Imunisasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sakit Tak Kunjung Sembuh Diduga Demam dan Kejang Usai Imunisasi, Bayi di Wates Butuh Perhatian Pemkab Lam-Teng.

Berita Terbaru