Laksanakan Arahan Presiden, Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengendalian Inflasi di Daerah

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022). Surat bernomor 500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengoptimalkan anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan terutama dengan bekerja sama antardaerah. Selain itu, daerah diminta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Pasalnya, langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.

Adapun surat edaran tersebut merupakan bentuk respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat daerah. Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global.

Di lain sisi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT.

Fatoni menjelaskan, penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1444 H, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Bakti Sosial

Untuk tahun 2023, lanjut Fatoni, Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat. (Tia)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rycko Menoza ; Desil Bukan Menjadi Barometer Untuk Mendapatka Bantuan Pemerintah
PERSADIN RUN 2026 Segera Digelar, DPN PERSADIN Bidik Gerakan Olahraga Nasional Berbasis Pengabdian”
LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung Mengucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026
Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN UAP Kelompok 58 Laksanakan Sosialisasi Anti-Bullying
Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok
Dugaan Tipu Gelap Libatkan Oknum Wartawan, Korban Resmi Lapor Polisi
AMPETRA Resmi Hadir, Perjuangkan Hak dan Legalitas Penambang Tradisional
Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:41 WIB

Rycko Menoza ; Desil Bukan Menjadi Barometer Untuk Mendapatka Bantuan Pemerintah

Kamis, 3 September 2026 - 07:54 WIB

PERSADIN RUN 2026 Segera Digelar, DPN PERSADIN Bidik Gerakan Olahraga Nasional Berbasis Pengabdian”

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:11 WIB

LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung Mengucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:53 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN UAP Kelompok 58 Laksanakan Sosialisasi Anti-Bullying

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:33 WIB

Kawal Proses Hukum, Pimpinan Grup Thiras Bhayangkara Jabar Hadiri Sidang di PN Depok

Berita Terbaru