Masyarakat Sesalkan Penetapan Tersangka Kepada 5 Orang Warga Desa Senama Nenek

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, tirasbhayangkara.com – Warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar sangat menyayangkan atas penetapan 5 warga desa setempat sebagai tersangka buntut dari aksi demo yang berujung penyegelan Kantor Desa Senema Nenek beberapa waktu lalu.

 

Pasalnya penyegelan itu dilakukan karena mereka merasa kecewa pada pemerintah desa, karena dinilai tidak transparan kepada masyarakat.

 

“Saya sangat menyayangkan pihak kepolisian menetapkan anak keponakan kami sebagai tersangka itu, tidak diproses dari awal apa sebab dan penyebabnya,” ujar Asrul salah seorang warga Desa Senama Nenek yang turut hadir mendampingi pemeriksaan 5 orang tersangka di Polres Kampar. Rabu, (29/03/23).

 

Menurut dia, waktu aksi itu tidak ada pengrusakan. Warga hanya melakukan penyegelan pada pintu kantor desa menggunakan triplek yang dipakukan ke konsen pintu tersebut. Yang dirusak itu sepengetahuan saya tidak ada, warga hanya melakukan penyegelan itu saja,” kata Asrul.

 

“Selanjutnya disampaikan Asrul, karena saat aksi demo dan penyegelan itu juga disaksikan oleh Kapolsek Tapung Hulu, Danramil dan Kamtibmas. Saat itu disana kami ada Kapolsek, ada Danramil dan Kamtibmas yang menyaksikan aksi demo dan penyegelan itu,” jelasnya.

 

“Saya berharap berikanlah keadilan bagi kami orang kecil ini, khususnya bagi anak kemanakan kami yang telah dijadikan tersangka ini,” tutur Nasrul.

 

Sebelumnya, puluhan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar beserta 4 orang Ninik Mamak mendatangi Polres Kampar. Rabu, (29/03/23). Kedatangan mereka mendampingi 5 orang warga Desa Senama Nenek yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memaku triplek di pintu kantor desa setempat.

 

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.

Baca Juga:  Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar

 

Adapun 5 orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon. ( Rilis / Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar
Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri
Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor
Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh
Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara
Anggaran 2,6 Miliar Lebih, Proyek Semenisasi Dinas PUPRPKPP Prov. Riau Retak-Retak dan Jebol
LSM Gakorpan Riau Akan Laporkan Beberapa Proyek PUPRPKPP Riau ke Kejati
Direktorat Polda Riau Turun ke SMKN 1 Bangkinang Terkait Dugaan Adanya Pungli
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:43 WIB

Kepala SD Negeri 042 Kualu Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati Kampar

Rabu, 30 April 2025 - 04:03 WIB

Gawat! Kekecewaan Konsumen FIF Group Pos Bangkinang Atas Klaim Asuransi yang Motornya Dicuri

Selasa, 15 April 2025 - 23:09 WIB

Gawat! Oknum Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar Diduga Gadaikan Aset Kantor

Jumat, 6 September 2024 - 11:28 WIB

Sertijab Plh Kepala UPT SD Negeri 003 Bangkinang Ricuh

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 04:13 WIB

Permohonan Gelar Perkara Martunus Dkk Dikabulkan Polda Riau, Pengacara Minta Penyidik Polres Kampar Agar Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru