BANTAENG Tiras Bhayangkara.com —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Selasa (12/11).
Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menyerahkan Rancangan Perda APBD TA 2025 kepada Ketua DPRD, H.Budi Santoso. Yang selanjutnya dapat dibahas bersama demi percepatan pembangunan di Kabupaten Bantaeng.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bantaeng H.Budi Santoso dan turut dihadiri oleh Dandim 1410 Bantaeng Letkol Inf.Eka Agus Indarta, Kapolres Bantaeng, AKPB Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Abd. Basyir, para Asisten Setda, para Staf Ahli serta para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pj. Bupati Bantaeng Andi Abubakar pada kesempatan itu membacakan pengantar nota keuangan yang merupakan ringkasan rancangan APBD TA 2025 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapat Transfer, dan Pendapatan Daerah yang sah, yang telah mengalami penyesuaian target berdasarkan potensi rill atas realisasi pendapatan daerah tahun anggaran sebelumnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pj. Bupati Bantaeng menyampaikan apreasiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bantaeng yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Ranperda APBD tahun 2025 yang selanjutnya akan di bahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. (Hariati)
















